Tiga Kelompok Ini Berhak Dapat Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah
Sertifikat Tanda Bukti Hak./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Pemerintah menyiapkan program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai bagian dari dukungan terhadap sektor perumahan. Program hasil kolaborasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ini ditargetkan menjangkau sekitar 8 juta sertifikat tanah secara bertahap hingga 2028.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan program tersebut tidak berlaku bagi seluruh masyarakat, melainkan hanya diperuntukkan bagi tiga kelompok yang memenuhi kriteria.
"Programnya adalah sertifikasi sektor perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Ada tiga rumpun yang berhak mendapatkan program ini," ujar Nusron di kantornya, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Adapun tiga kelompok yang berhak menerima program sertifikat tanah gratis tersebut meliputi:
1. Penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah
Nusron mengungkapkan, selama periode 2015–2024 terdapat sekitar 1,4 juta penerima BSPS. Setelah diverifikasi, sekitar 1,1 juta rumah di antaranya belum memiliki sertifikat tanah sehingga menjadi sasaran utama program. Pemerintah juga akan mendata penerima program bedah rumah dari kementerian lain agar dapat mengikuti program serupa.
2. Penerima Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
Pada kelompok ini, pemerintah hanya menggratiskan peningkatan status hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pemilik rumah.
"Yang kami gratiskan adalah ketika HGB atas nama individu ditingkatkan menjadi SHM. Kalau pemecahan HGB dari pengembang menjadi HGB perorangan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku," jelasnya.
3. Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membangun rumah secara mandiri
Penerima harus memenuhi kriteria MBR sesuai Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Bagi pekerja formal, persyaratan dibuktikan melalui slip gaji. Sementara pekerja informal, seperti pelaku UMKM, pedagang, maupun tukang bangunan yang tidak memiliki slip gaji, dapat menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penilaian.
"Kalau tidak punya slip gaji, sepanjang masuk kategori desil delapan dalam DTSEN, tetap bisa menjadi sasaran program," kata Nusron.
Program sertifikasi tanah gratis ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, meningkatkan akses masyarakat terhadap pembiayaan, serta mendukung berbagai program pemerintah di sektor perumahan.
Pemerintah menargetkan sekitar 8 juta sertifikat tanah dapat diterbitkan secara bertahap hingga 2028 dengan prioritas bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi persyaratan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!