Terlibat Narkoba dan Mangkir Dinas, Polisi Tasikmalaya Dipecat PTDH
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi seorang anggota Polres Tasikmalaya Kota yang melanggar aturan di Lapangan Upacara Polres Tasikmalaya Kota, Senin (7/9/2026)./visi.news/ist.
"Setiap anggota diharapkan untuk menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, serta kehormatan
institusi yang telah kita bina bersama," kata Andik.
Andik menjelaskan, keputusan pemecatan terhadap Bripka Luky diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum dan telah melalui serangkaian proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, yang bersangkutan terlibat penyalahgunaan narkoba dan mangkir dari tugas dinasnya.
Berbagai tahapan mekanisme penegakan disiplin telah dilaksanakan, mulai dari pemeriksaan hingga sidang kode etik profesi Polri. Hasil dari proses tersebut kemudian menjadi dasar diterbitkannya keputusan pemberhentian tidak dengan hormat.
"Yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum sehingga dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir dilakukan sidang kode etik profesi Polri yang pada akhirnya terbit surat pemberhentian tidak dengan hormat," kata Andik.
Kapolres Minta Personel Pegang Disiplin
Andik berharap PTDH tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi disiplin, integritas, etika, serta ketentuan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.
"Kita harus mampu memetik pelajaran dari ini, setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas dengan disiplin, beretika dan menjunjung tinggi peraturan," kata Andik.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!