Wali Kota Sukabumi Tegaskan ASN Terlibat Judol Bakal Kena Sanksi
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Dia menegaskan, bagi yang terbukti terlibat, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sangat dilarang dan tidak boleh pegawai ASN ini judol. Karena ASN ini pamong praja, pelayan masyarakat," tegasnya.
Pernyataan Ayep menanggapi ratusan ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi yang diduga terlibat aktivitas judi online. Menurutnya, data tersebut berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Baru sekarang diturunkan datanya oleh PPATK secara rahasia. Namun seperti biasa, walaupun rahasia, ujungnya ketahuan juga, dan sekarang sudah ter-publish banyak," ujarnya.
Ayep mengatakan, para ASN tersebut kini menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Sukabumi. Setiap hari, sekitar 15 hingga 20 ASN dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Dia mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk mengetahui tingkat pelanggaran masing-masing ASN.
Terkait sanksi, Ayep memastikan ASN yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Khusus bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), kontrak kerja tidak akan diperpanjang apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"PPPK yang memang terbukti nggak mungkin diperpanjang," katanya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!