Wali Kota Sukabumi Tegaskan ASN Terlibat Judol Bakal Kena Sanksi

Desi Rossilawati Andri Somantri
Minggu, 6 September 2026 | 17:19 WIB
Bagikan
Wali Kota Sukabumi Tegaskan ASN Terlibat Judol Bakal Kena Sanksi

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki./visi.news/ist.

Sementara bagi pegawai negeri sipil (PNS), Ayep mengatakan sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa penurunan jabatan maupun golongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"PNS bisa turun jabatan, bisa golongan, dan lain sebagainya. Kita lihat saja. Ada rambu-rambunya, aturannya," ujarnya.

Sebelumnya, Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi Agus Ramdhan Darujatun mengatakan, data tersebut diperoleh setelah Inspektorat Kota Sukabumi berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti laporan PPATK terkait aktivitas judi online di kalangan ASN.

"Waktu itu ramai ada laporan PPATK ke Provinsi Jawa Barat terkait ASN yang terlibat judi online. Kita menindaklanjuti itu, kita berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi, dan kita langsung meminta data ASN yang terlibat judi online ke PPATK," ujar Agus.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, sebanyak 518 ASN Pemkot Sukabumi diduga terlibat aktivitas judi online selama periode 2024-2025.

Para ASN tersebut kemudian dipanggil untuk menjalani klarifikasi. Pemanggilan mulai dilakukan pada Senin (31/8/2026) dan hingga kini masih berlangsung.

"Kita sekarang lagi melakukan klarifikasi terhadap seluruh ASN yang 518 yang diduga terlibat judi online. Kita belum bisa menyimpulkan apakah semuanya terlibat judi online atau ada hal-hal yang lain. Makanya kita lagi pendalaman, makanya kita melakukan klarifikasi," jelasnya.

Inspektorat mengundang sekitar 20 ASN setiap harinya untuk menjalani klarifikasi. Namun, tidak seluruh ASN yang dipanggil dapat memenuhi undangan karena berhalangan dengan berbagai alasan.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.