Wali Kota Sukabumi Tegaskan ASN Terlibat Judol Bakal Kena Sanksi

Desi Rossilawati Andri Somantri
Minggu, 6 September 2026 | 17:19 WIB
Bagikan
Wali Kota Sukabumi Tegaskan ASN Terlibat Judol Bakal Kena Sanksi

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Dia menegaskan, bagi yang terbukti terlibat, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sangat dilarang dan tidak boleh pegawai ASN ini judol. Karena ASN ini pamong praja, pelayan masyarakat," tegasnya.

Pernyataan Ayep menanggapi  ratusan ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi yang diduga terlibat aktivitas judi online. Menurutnya, data tersebut berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Baru sekarang diturunkan datanya oleh PPATK secara rahasia. Namun seperti biasa, walaupun rahasia, ujungnya ketahuan juga, dan sekarang sudah ter-publish banyak," ujarnya.

Ayep mengatakan, para ASN tersebut kini menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Sukabumi. Setiap hari, sekitar 15 hingga 20 ASN dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Dia mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk mengetahui tingkat pelanggaran masing-masing ASN.

Terkait sanksi, Ayep memastikan ASN yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Khusus bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), kontrak kerja tidak akan diperpanjang apabila terbukti melakukan pelanggaran.

"PPPK yang memang terbukti nggak mungkin diperpanjang," katanya.

Sementara bagi pegawai negeri sipil (PNS), Ayep mengatakan sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa penurunan jabatan maupun golongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"PNS bisa turun jabatan, bisa golongan, dan lain sebagainya. Kita lihat saja. Ada rambu-rambunya, aturannya," ujarnya.

Sebelumnya, Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi Agus Ramdhan Darujatun mengatakan, data tersebut diperoleh setelah Inspektorat Kota Sukabumi berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti laporan PPATK terkait aktivitas judi online di kalangan ASN.

"Waktu itu ramai ada laporan PPATK ke Provinsi Jawa Barat terkait ASN yang terlibat judi online. Kita menindaklanjuti itu, kita berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi, dan kita langsung meminta data ASN yang terlibat judi online ke PPATK," ujar Agus.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, sebanyak 518 ASN Pemkot Sukabumi diduga terlibat aktivitas judi online selama periode 2024-2025.

Para ASN tersebut kemudian dipanggil untuk menjalani klarifikasi. Pemanggilan mulai dilakukan pada Senin (31/8/2026) dan hingga kini masih berlangsung.

"Kita sekarang lagi melakukan klarifikasi terhadap seluruh ASN yang 518 yang diduga terlibat judi online. Kita belum bisa menyimpulkan apakah semuanya terlibat judi online atau ada hal-hal yang lain. Makanya kita lagi pendalaman, makanya kita melakukan klarifikasi," jelasnya.

Inspektorat mengundang sekitar 20 ASN setiap harinya untuk menjalani klarifikasi. Namun, tidak seluruh ASN yang dipanggil dapat memenuhi undangan karena berhalangan dengan berbagai alasan.

Agus mengatakan, Inspektorat belum dapat menyampaikan hasil klarifikasi terhadap ASN yang telah memenuhi panggilan. Proses analisis dan penelaahan masih berlangsung.

Setelah seluruh proses klarifikasi selesai, Inspektorat akan menyampaikan hasilnya kepada Wali Kota Sukabumi dalam bentuk rekomendasi.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan ASN yang terbukti melakukan aktivitas judi online, yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.