Pelatih PSM Soroti Rumput GBLA Usai Kalah dari Persib 7 Sep 2026 Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bengkulu, Erna Sari Dewi Dorong Mitigasi Diperkuat 7 Sep 2026 Bandara Husein Sastranegara Masih Ditutup, 14 Penerbangan Terdampak Erupsi Anak Krakatau 7 Sep 2026 Terlibat Narkoba dan Mangkir Dinas, Polisi Tasikmalaya Dipecat PTDH 7 Sep 2026 Cara Mengecek Kualitas Udara Hari Ini lewat HP 7 Sep 2026 Fiorentina Pecat Fabio Grosso Setelah Tiga Kekalahan Beruntun 7 Sep 2026 Julie Laiskodat: RUU Daerah Kepulauan Harus Seimbangkan Ekologi dan Kesejahteraan Masyarakat 7 Sep 2026 Gus Maftuh Respons Polemik Buku Islam Ala Prabowo: Jangan Terjebak Judul 7 Sep 2026 BMKG: Fase Erupsi Anak Krakatau Berakhir Setelah 25 Jam 7 Sep 2026 BUMN Dipangkas dari 1.030 Jadi 250, Nengah Senantara: Nasib Karyawan Tetap Terjamin 7 Sep 2026 Pelatih PSM Soroti Rumput GBLA Usai Kalah dari Persib 7 Sep 2026 Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bengkulu, Erna Sari Dewi Dorong Mitigasi Diperkuat 7 Sep 2026 Bandara Husein Sastranegara Masih Ditutup, 14 Penerbangan Terdampak Erupsi Anak Krakatau 7 Sep 2026 Terlibat Narkoba dan Mangkir Dinas, Polisi Tasikmalaya Dipecat PTDH 7 Sep 2026 Cara Mengecek Kualitas Udara Hari Ini lewat HP 7 Sep 2026 Fiorentina Pecat Fabio Grosso Setelah Tiga Kekalahan Beruntun 7 Sep 2026 Julie Laiskodat: RUU Daerah Kepulauan Harus Seimbangkan Ekologi dan Kesejahteraan Masyarakat 7 Sep 2026 Gus Maftuh Respons Polemik Buku Islam Ala Prabowo: Jangan Terjebak Judul 7 Sep 2026 BMKG: Fase Erupsi Anak Krakatau Berakhir Setelah 25 Jam 7 Sep 2026 BUMN Dipangkas dari 1.030 Jadi 250, Nengah Senantara: Nasib Karyawan Tetap Terjamin 7 Sep 2026

Terlibat Narkoba dan Mangkir Dinas, Polisi Tasikmalaya Dipecat PTDH

Desi Rossilawati
Senin, 7 September 2026 | 13:26 WIB
Bagikan
Terlibat Narkoba dan Mangkir Dinas, Polisi Tasikmalaya Dipecat PTDH

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi seorang anggota Polres Tasikmalaya Kota yang melanggar aturan di Lapangan Upacara Polres Tasikmalaya Kota, Senin (7/9/2026)./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Polres Tasikmalaya Kota kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalisme dan integritas melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah seorang anggotanya, Bripka LAS.

Prosesi pemberhentian tersebut mengacu pada Keputusan Kapolda Jawa Barat Nomor KEP/1213/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Upacara berlangsung di Lapangan Upacara Polres Tasikmalaya Kota, Senin (7/9/2026).

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andik Eko Siswanto, memimpin langsung jalannya upacara tersebut.

Bripka LAS tidak hadir dalam prosesi pemberhentian. Karena itu, PTDH dilakukan secara simbolis dengan mencoret foto yang bersangkutan.

Andik menegaskan, PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik terhadap setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pada kesempatan ini, kita berkumpul dalam suatu momen yang penuh keprihatinan dan rasa berat hati, yaitu upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap personel Polres Tasikmalaya Kota. Kegiatan ini bukan hanya sebagai bentuk sanksi, tetapi juga sebagai wujud komitmen kita dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh Polri," ujar Andik dalam keterangannya dikutip, Senin (7/9/2026).

Menurut Andik, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab besar sebagai aparat penegak hukum yang harus menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya.

Kedua prinsip tersebut menjadi landasan bagi setiap personel dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.