Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bengkulu, Erna Sari Dewi Dorong Mitigasi Diperkuat 7 Sep 2026 Bandara Husein Sastranegara Masih Ditutup, 14 Penerbangan Terdampak Erupsi Anak Krakatau 7 Sep 2026 Terlibat Narkoba dan Mangkir Dinas, Polisi Tasikmalaya Dipecat PTDH 7 Sep 2026 Cara Mengecek Kualitas Udara Hari Ini lewat HP 7 Sep 2026 Fiorentina Pecat Fabio Grosso Setelah Tiga Kekalahan Beruntun 7 Sep 2026 Julie Laiskodat: RUU Daerah Kepulauan Harus Seimbangkan Ekologi dan Kesejahteraan Masyarakat 7 Sep 2026 Gus Maftuh Respons Polemik Buku Islam Ala Prabowo: Jangan Terjebak Judul 7 Sep 2026 BMKG: Fase Erupsi Anak Krakatau Berakhir Setelah 25 Jam 7 Sep 2026 BUMN Dipangkas dari 1.030 Jadi 250, Nengah Senantara: Nasib Karyawan Tetap Terjamin 7 Sep 2026 Ranny Fahd: Kenaikan Anggaran Kemendukbangga 2027 Harus Berdampak pada Pembangunan SDM 7 Sep 2026 Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bengkulu, Erna Sari Dewi Dorong Mitigasi Diperkuat 7 Sep 2026 Bandara Husein Sastranegara Masih Ditutup, 14 Penerbangan Terdampak Erupsi Anak Krakatau 7 Sep 2026 Terlibat Narkoba dan Mangkir Dinas, Polisi Tasikmalaya Dipecat PTDH 7 Sep 2026 Cara Mengecek Kualitas Udara Hari Ini lewat HP 7 Sep 2026 Fiorentina Pecat Fabio Grosso Setelah Tiga Kekalahan Beruntun 7 Sep 2026 Julie Laiskodat: RUU Daerah Kepulauan Harus Seimbangkan Ekologi dan Kesejahteraan Masyarakat 7 Sep 2026 Gus Maftuh Respons Polemik Buku Islam Ala Prabowo: Jangan Terjebak Judul 7 Sep 2026 BMKG: Fase Erupsi Anak Krakatau Berakhir Setelah 25 Jam 7 Sep 2026 BUMN Dipangkas dari 1.030 Jadi 250, Nengah Senantara: Nasib Karyawan Tetap Terjamin 7 Sep 2026 Ranny Fahd: Kenaikan Anggaran Kemendukbangga 2027 Harus Berdampak pada Pembangunan SDM 7 Sep 2026

Terlibat Narkoba dan Mangkir Dinas, Polisi Tasikmalaya Dipecat PTDH

Desi Rossilawati
Senin, 7 September 2026 | 13:26 WIB
Bagikan
Terlibat Narkoba dan Mangkir Dinas, Polisi Tasikmalaya Dipecat PTDH

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi seorang anggota Polres Tasikmalaya Kota yang melanggar aturan di Lapangan Upacara Polres Tasikmalaya Kota, Senin (7/9/2026)./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Polres Tasikmalaya Kota kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalisme dan integritas melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah seorang anggotanya, Bripka LAS.

Prosesi pemberhentian tersebut mengacu pada Keputusan Kapolda Jawa Barat Nomor KEP/1213/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Upacara berlangsung di Lapangan Upacara Polres Tasikmalaya Kota, Senin (7/9/2026).

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andik Eko Siswanto, memimpin langsung jalannya upacara tersebut.

Bripka LAS tidak hadir dalam prosesi pemberhentian. Karena itu, PTDH dilakukan secara simbolis dengan mencoret foto yang bersangkutan.

Andik menegaskan, PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik terhadap setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pada kesempatan ini, kita berkumpul dalam suatu momen yang penuh keprihatinan dan rasa berat hati, yaitu upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap personel Polres Tasikmalaya Kota. Kegiatan ini bukan hanya sebagai bentuk sanksi, tetapi juga sebagai wujud komitmen kita dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh Polri," ujar Andik dalam keterangannya dikutip, Senin (7/9/2026).

Menurut Andik, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab besar sebagai aparat penegak hukum yang harus menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya.

Kedua prinsip tersebut menjadi landasan bagi setiap personel dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

"Setiap anggota diharapkan untuk menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, serta kehormatan

institusi yang telah kita bina bersama," kata Andik.

Andik menjelaskan, keputusan pemecatan terhadap Bripka Luky diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum dan telah melalui serangkaian proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, yang bersangkutan terlibat penyalahgunaan narkoba dan mangkir dari tugas dinasnya.

Berbagai tahapan mekanisme penegakan disiplin telah dilaksanakan, mulai dari pemeriksaan hingga sidang kode etik profesi Polri. Hasil dari proses tersebut kemudian menjadi dasar diterbitkannya keputusan pemberhentian tidak dengan hormat.

"Yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum sehingga dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir dilakukan sidang kode etik profesi Polri yang pada akhirnya terbit surat pemberhentian tidak dengan hormat," kata Andik.

Kapolres Minta Personel Pegang Disiplin

Andik berharap PTDH tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi disiplin, integritas, etika, serta ketentuan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.

"Kita harus mampu memetik pelajaran dari ini, setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas dengan disiplin, beretika dan menjunjung tinggi peraturan," kata Andik.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.