Terlibat Narkoba dan Mangkir Dinas, Polisi Tasikmalaya Dipecat PTDH
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi seorang anggota Polres Tasikmalaya Kota yang melanggar aturan di Lapangan Upacara Polres Tasikmalaya Kota, Senin (7/9/2026)./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Polres Tasikmalaya Kota kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalisme dan integritas melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah seorang anggotanya, Bripka LAS.
Prosesi pemberhentian tersebut mengacu pada Keputusan Kapolda Jawa Barat Nomor KEP/1213/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Upacara berlangsung di Lapangan Upacara Polres Tasikmalaya Kota, Senin (7/9/2026).
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andik Eko Siswanto, memimpin langsung jalannya upacara tersebut.
Bripka LAS tidak hadir dalam prosesi pemberhentian. Karena itu, PTDH dilakukan secara simbolis dengan mencoret foto yang bersangkutan.
Andik menegaskan, PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik terhadap setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pada kesempatan ini, kita berkumpul dalam suatu momen yang penuh keprihatinan dan rasa berat hati, yaitu upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap personel Polres Tasikmalaya Kota. Kegiatan ini bukan hanya sebagai bentuk sanksi, tetapi juga sebagai wujud komitmen kita dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh Polri," ujar Andik dalam keterangannya dikutip, Senin (7/9/2026).
Menurut Andik, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab besar sebagai aparat penegak hukum yang harus menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya.
Kedua prinsip tersebut menjadi landasan bagi setiap personel dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
"Setiap anggota diharapkan untuk menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, serta kehormatan
institusi yang telah kita bina bersama," kata Andik.
Andik menjelaskan, keputusan pemecatan terhadap Bripka Luky diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum dan telah melalui serangkaian proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, yang bersangkutan terlibat penyalahgunaan narkoba dan mangkir dari tugas dinasnya.
Berbagai tahapan mekanisme penegakan disiplin telah dilaksanakan, mulai dari pemeriksaan hingga sidang kode etik profesi Polri. Hasil dari proses tersebut kemudian menjadi dasar diterbitkannya keputusan pemberhentian tidak dengan hormat.
"Yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum sehingga dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir dilakukan sidang kode etik profesi Polri yang pada akhirnya terbit surat pemberhentian tidak dengan hormat," kata Andik.
Kapolres Minta Personel Pegang Disiplin
Andik berharap PTDH tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi disiplin, integritas, etika, serta ketentuan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.
"Kita harus mampu memetik pelajaran dari ini, setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas dengan disiplin, beretika dan menjunjung tinggi peraturan," kata Andik.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!