Suami Dipenjara Istri Menggugat Cerai, Bolehkah Menurut Syariat Islam?
Oleh karena itu, jika suami meninggalkan hubungan intim dengan istrinya selama suatu periode, ia tidak dianggap menzaliminya di hadapan hakim, baik ia hadir maupun pergi, lama atau tidak lamanya kepergiannya. Hal ini karena hak istri dalam hubungan intim adalah hak putusan yang berakhir dengan sekali hubungan intim.
Sementara itu, Mazhab Maliki berpendapat bahwa terus menerusnya hubungan intim adalah hak istri secara mutlak. Oleh karena itu, jika seorang pria pergi dari istrinya selama suatu periode, ia berhak untuk meminta cerai darinya, baik perjalanannya itu karena alasan atau tidak. Hal ini karena haknya dalam hubungan intim adalah kewajiban mutlak menurut mereka.”
Di sisi lain dalam hukum positif Indonesia, istri memiliki hak untuk mengajukan cerai kepada suami yang dipenjara. Hak ini tertuang dalam Pasal 19 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga dalam Kompilasi Hukum Islam, Pasal 116 huruf c, tentang perceraian.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa perceraian dapat terjadi apabila salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
Hak ini diberikan kepada istri karena suami yang dipenjara tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami, yaitu menafkahi, melindungi, dan memelihara istri. Selain itu, suami yang dipenjara juga tidak dapat memenuhi hak-hak istri, seperti hak untuk mendapatkan nafkah lahir dan batin, hak untuk mendapatkan tempat tinggal, dan hak untuk mendapatkan pendidikan
@uli/nu
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!