Remisi HUT RI, Ahmad Alfandi Bebas Setelah 10 Tahun Dipenjara
Ahmad Alfandi narapidana kasus pembunuhan akhirnya bebas dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Palembang setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara, Senin (17/8/2026)./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Ahmad Alfandi akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman lebih dari 10 tahun di balik jeruji besi. Narapidana kasus pembunuhan tersebut dinyatakan bebas pada Senin (17/8/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, setelah mendapatkan remisi.
Mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana panjang, dan peci hitam, Ahmad keluar dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Palembang sambil membawa map bermotif batik berisi surat keputusan (SK) remisi.
Tidak ada keluarga atau kerabat yang menjemput Ahmad. Ia hanya diantar dua pegawai LPKA hingga ke pintu utama.
Sesaat setelah keluar dari pintu LPKA, Ahmad langsung bersujud syukur. Matanya tampak berkaca-kaca menahan haru setelah akhirnya kembali merasakan kebebasan.
Ahmad merupakan narapidana yang divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan POM IX Palembang pada 2015. Berdasarkan vonis tersebut, seharusnya ia baru bebas pada 2031.
Namun, setelah memperoleh beberapa kali remisi, termasuk remisi Hari Raya Idul Fitri dan Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI, masa hukumannya berkurang sekitar 4,9 tahun.
Dari vonis 15 tahun, Ahmad menjalani hukuman selama 10 tahun tiga bulan sebelum akhirnya resmi bebas, Senin (17/8/2026).
Setelah bebas, Ahmad mengaku ingin memperbaiki diri. Menurutnya, lebih dari 10 tahun menjalani hukuman menjadi pengalaman sekaligus pelajaran berharga.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!