Remisi HUT RI, Ahmad Alfandi Bebas Setelah 10 Tahun Dipenjara
Ahmad Alfandi narapidana kasus pembunuhan akhirnya bebas dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Palembang setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara, Senin (17/8/2026)./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Ahmad Alfandi akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman lebih dari 10 tahun di balik jeruji besi. Narapidana kasus pembunuhan tersebut dinyatakan bebas pada Senin (17/8/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, setelah mendapatkan remisi.
Mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana panjang, dan peci hitam, Ahmad keluar dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Palembang sambil membawa map bermotif batik berisi surat keputusan (SK) remisi.
Tidak ada keluarga atau kerabat yang menjemput Ahmad. Ia hanya diantar dua pegawai LPKA hingga ke pintu utama.
Sesaat setelah keluar dari pintu LPKA, Ahmad langsung bersujud syukur. Matanya tampak berkaca-kaca menahan haru setelah akhirnya kembali merasakan kebebasan.
Ahmad merupakan narapidana yang divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan POM IX Palembang pada 2015. Berdasarkan vonis tersebut, seharusnya ia baru bebas pada 2031.
Namun, setelah memperoleh beberapa kali remisi, termasuk remisi Hari Raya Idul Fitri dan Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI, masa hukumannya berkurang sekitar 4,9 tahun.
Dari vonis 15 tahun, Ahmad menjalani hukuman selama 10 tahun tiga bulan sebelum akhirnya resmi bebas, Senin (17/8/2026).
Setelah bebas, Ahmad mengaku ingin memperbaiki diri. Menurutnya, lebih dari 10 tahun menjalani hukuman menjadi pengalaman sekaligus pelajaran berharga.
"Saya ingin berubah dan menyesali perbuatan saya terdahulu dan ingin menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya," ungkap Ahmad.
Untuk sementara, Ahmad belum memiliki rencana mengenai aktivitas yang akan dilakukan setelah bebas. Ia mengatakan ingin pulang terlebih dahulu untuk menemui kedua orangtuanya di kawasan Tangga Buntung, Palembang.
"Ini mau pulang dulu ke rumah orang tua saya di Tangga Buntung. Rencana ke depannya belum tahu apa yang akan saya lakukan," jelasnya.
Ahmad juga mengungkapkan rasa bahagianya setelah dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan menjalani kehidupan di luar lapas.
"Karena senang dan bahagianya saya, tadi begitu keluar dari lapas langsung sujud syukur kepada Allah. Terima kasih kepada pihak lapas yang telah membantu saya mendapat remisi sampai saya bisa bebas," tuturnya.
Ahmad kembali menjelaskan bahwa dirinya divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan POM IX Palembang pada 2015.
"Saya dihukum 15 tahun penjara, tapi hanya menjalani 10 tahun tiga bulan. Hari ini langsung bebas," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan Yulius Sahruzah mengatakan sebanyak 10.910 narapidana mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!