Remisi HUT RI, Ahmad Alfandi Bebas Setelah 10 Tahun Dipenjara
Ahmad Alfandi narapidana kasus pembunuhan akhirnya bebas dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Palembang setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara, Senin (17/8/2026)./visi.news/ist.
"Saya ingin berubah dan menyesali perbuatan saya terdahulu dan ingin menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya," ungkap Ahmad.
Untuk sementara, Ahmad belum memiliki rencana mengenai aktivitas yang akan dilakukan setelah bebas. Ia mengatakan ingin pulang terlebih dahulu untuk menemui kedua orangtuanya di kawasan Tangga Buntung, Palembang.
"Ini mau pulang dulu ke rumah orang tua saya di Tangga Buntung. Rencana ke depannya belum tahu apa yang akan saya lakukan," jelasnya.
Ahmad juga mengungkapkan rasa bahagianya setelah dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan menjalani kehidupan di luar lapas.
"Karena senang dan bahagianya saya, tadi begitu keluar dari lapas langsung sujud syukur kepada Allah. Terima kasih kepada pihak lapas yang telah membantu saya mendapat remisi sampai saya bisa bebas," tuturnya.
Ahmad kembali menjelaskan bahwa dirinya divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan POM IX Palembang pada 2015.
"Saya dihukum 15 tahun penjara, tapi hanya menjalani 10 tahun tiga bulan. Hari ini langsung bebas," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan Yulius Sahruzah mengatakan sebanyak 10.910 narapidana mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!