Suami Dipenjara Istri Menggugat Cerai, Bolehkah Menurut Syariat Islam?
VISI.NEWS | BANDUNG - Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai ikatan yang suci antara seorang suami dan istri. Namun, ada situasi di mana pernikahan ini dapat menghadapi tantangan serius, seperti saat seorang suami berada di penjara.
Bagi istri yang terjebak dalam situasi seperti ini (suami di penjara), tak jarang memilih opsi untuk memilih bercerai dengan suaminya. Lantas pertanyaan yang muncul adalah apakah dia memiliki hak untuk mengajukan cerai? Jika mengambil keputusan menggugat cerai suaminya, apakah istri tersebut berdosa?
Menurut pendapat madzhab Malikiyah, istri boleh mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya yang ditahan untuk waktu yang lama. Hal ini karena penahanan suami dapat menyebabkan istri mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan anak-anaknya.
Adapun syarat-syarat istri boleh mengajukan gugatan cerai terhadap suami yang ditahan adalah sebagai berikut; Pertama, suami telah ditahan selama setahun atau lebih. Kedua, istri mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan anak-anaknya. Ketiga, istri tidak dapat menanggung beban kehidupannya sendiri. Jika istri memenuhi syarat-syarat tersebut, maka gugatan cerainya akan dikabulkan oleh pengadilan.
Dalam kitab al Fiqh Islami wa Adillatuhu, Jilid 9 halaman 7068, karya Syekh Wahbah Az Zuhaili disebutkan bahwa istri boleh mengajukan gugatan cerai setelah setahun penahanan suami. Hal ini karena penahanan suami dianggap sama dengan ketidakhadiran suami, baik karena uzur atau tidak.
لم يجز جمهور الفقهاء غيرالمالكية التفريق لحبس الزوج أو أسره أو اعتقاله، لعدم وجود دليل شرعي بذلك. ولاتعد غيبة المسجون ونحوه عند الحنابلة غيبة بعذر. أما المالكية فأجازوا طلب التفريق للغيبة سنة فأكثر، سواء أكانت بعذر أم بدون عذر، كما تقدم. فإذا كانت مدةا لحبس سنة فأكثر جاز لزوجته طلب التفريق، ويفرق القاضي بينهما، بدون كتابة إلى الزوج أو إنظار. وتكون الفرقة طلاقاً بائناً
Artinya; “Mayoritas ulama selain mazhab Maliki tidak membolehkan talak karena suami ditahan, ditangkap, atau dipenjara, karena tidak ada dalil syar'i yang mendukungnya. Menurut mazhab Hanbali, orang yang dipenjara dan sejenisnya tidak dianggap sebagai orang yang berhalangan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!