Suami Dipenjara Istri Menggugat Cerai, Bolehkah Menurut Syariat Islam?

ED
Selasa, 26 September 2023 | 08:59 WIB
Bagikan
Suami Dipenjara Istri Menggugat Cerai, Bolehkah Menurut Syariat Islam?

“Sedangkan mazhab Maliki membolehkan talak karena suami yang tidak ada kabar selama satu tahun atau lebih, baik dengan alasan maupun tanpa alasan. Jika suami ditahan selama satu tahun atau lebih, maka istrinya boleh meminta talak. Hakim akan memisahkan mereka tanpa perlu mengirim surat ke suami atau memberikan tenggang waktu. Talak tersebut adalah talak ba'in.”

Sementara itu, dalam kitab al Mausuah al Fiqhiyah, terbitan Kementerian Wakaf, Kuwait, pada jilid 29, halaman 62 menyebutkan bahwa empat mazhab ulama fikih berbeda pendapat terkait hukum istri meminta cerai pada suami yang tengah dipenjara. Mazhab Syafi’i, Hanbali, dan Hanafi mengatakan tidak diperbolehkan, sebab hak untuk berhubungan intim itu hak suami, bukan istri.

Sementara pendapat Mazhab Maliki, menyebutkan diperbolehkan menuntut cerai, sebab demikian itu hak dari istri, terlebih jika istri merasa kesulitan dalam ekonomi pasca suami ditetapkan sebagai terdakwa dan dipenjara.

وقد اختلف الفقهاء في زوجة الغائب والمفقود والمحبوس إذا طلبت التفريق لذلك هل تجاب إلى طلبها ؟ على أقوال بيانها فيما يلي : اختلف الفقهاء في جواز التفريق للغيبة على أقوال مبناها اختلافهم في حكم استدامة الوطء ، أهو حق للزوجة مثل ما هو حق للزوج ؟ فذهب الحنفية ، والشافعية ، والحنابلة في قول القاضي إلى أن دوام الوطء قضاء حق للرجل فقط وليس للزوجة فيه حق ، فإذا ما ترك الزوج وطء زوجته مدة لم يكن ظالما لها أمام القاضي سواء أكان في ذلك حاضراً أم غائباً ، طالت غيبته أم لا ، لأن حقها في الوطء قضاء ينقضي بالمرة الواحدة الخ...أما المالكية فقد ذهبوا إلى أن استدامة الوطء حق للزوجة مطلقاً، وعلى ذلك فإن الرجل إذا غاب عن زوجته مدة كان لها طلب التفريق منه سواء أكان سفره هذا لعذر أم لغير عذر ، لأن حقها في الوطء واجب مطلقاً عندهم

Artinya: “Para ulama berbeda pendapat istri yang suaminya pergi, hilang, atau dipenjara jika mereka meminta cerai. Apakah permintaan istri tersebut akan dikabulkan?

Berikut adalah penjelasan dari berbagai pendapat tersebut:   Sejatinya, para ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya cerai karena pergi, yang didasarkan pada perbedaan mereka dalam hukum terus menerusnya hubungan intim, apakah itu hak istri seperti halnya hak suami? Mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali dalam pendapat Imam Al-Qadhi berpendapat bahwa terus menerusnya hubungan intim adalah hak suami saja dan bukan hak istri.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.