Sosialiasi Arah Kebijakan Penataan Desa, Kepala DPMD Minta Perangkat Desa Laksanakan Musdes
"Jadi memang itu yang diharapkan. Agar apa? Yang pertama agar tidak ada kesalahan pada saat di tahapan. Kemudian yang kedua mereka memahami pemekaran ini kemana arahnya," jelasnya.
Selanjutnya, imbuh Tata Irawan, kalau ini sudah disepakati bersama mudah-mudahan bisa mempercepat dan memuluskan jalan terkait dengan kegiatan rencana pemekaran desa.
Kepala DPMD sempat mengungkapkan bahwa perangkat desa sempat terkaget-kaget saat dilaksanakan sosialisasi arah kebijakan penataan desa tersebut, apalagi yang mengarah pada pemekaran desa.
"Mereka bertanya, dasarnya apa? Setelah dijelaskan bahwa ada hasil kajian pada saat tahun 2021, ada sekitar 14 kecamatan layak dimekarkan, ada 127 desa layak dimekarkan, dan ada 8 kelurahan layak dimekarkan. Maka mereka menyambut baik, hanya mereka sepertinya masih bingung. Tapi setelah berdiskusi sudah mulai ada pencerahan-pencerahan. " tuturnya.
Tata pun menyebutkan bahwa pihaknya sangat terbuka jika ada pertanyaan atau hal yang perlu dikonsultasikan, pihaknya sangat terbuka dan silahkan untuk menghubungi DPMD.
"Kami sangat terbuka agar bisa proses ini atau program ini bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Lebih lanjut Tata mengungkapkan disaat ada pemekaran desa atau perubahan status desa menjadi kelurahan, tentunya ada perubahan pada identitas atau administrasi kependudukan.
"Setiap perubahan pasti ada resiko. Tetapi resiko ini kita akan coba eliminasi sedikit mungkin. Kami akan berkoordinasi nanti dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung dan pihak terkait lainnya. Pertama mulai dari bukti e-KTP, akta atau yang lainnya, dan nanti merembet ke persoalan SIM atau STNK dan bukti kepemilikan tanah," jelasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!