Soroti Praktik Nepotisme, Ujang Bey Desak Aturan Ketat Pengangkatan Direksi dan Komisaris BUMD
PN
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Ujang Bey./visi.news/ist.
VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Ujang Bey, mendesak pemerintah memperketat regulasi pengangkatan direksi dan komisaris di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk Bank Perkreditan Daerah. Ia menegaskan jabatan strategis di lingkungan BUMD tidak boleh menjadi sarana bagi praktik nepotisme maupun pembagian kekuasaan kepada kerabat pejabat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ujang Bey dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, pengisian jabatan direksi dan komisaris harus mengedepankan profesionalisme, kompetensi, serta rekam jejak yang jelas, mengingat BUMD mengelola aset dan dana yang berasal dari masyarakat.
“BUMD ini bukan badan usaha milik keluarga. Di dalamnya ada uang daerah, ada uang negara. Karena itu pengisian jabatan direksi maupun komisaris harus mengedepankan profesionalitas, bukan kedekatan keluarga,” tegas Ujang Bey.
Ujang Bey meminta pemerintah, khususnya Kemendagri, menyusun regulasi yang lebih tegas mengenai batas hubungan keluarga dalam proses pengangkatan pejabat BUMD. Menurutnya, aturan tersebut perlu mencakup syarat pengalaman kerja, kompetensi, hingga batasan hubungan kekerabatan untuk mencegah konflik kepentingan.
Ia menilai selama ini masih terdapat celah yang memungkinkan kerabat dekat pejabat menempati posisi strategis tanpa melalui proses yang benar-benar transparan dan kompetitif.
“Minimal harus ada aturan soal jarak hubungan keluarga. Jangan anak, adik kandung, atau kerabat dekat langsung ditempatkan di posisi strategis. Harus ada asas profesionalitas, pengalaman di bidangnya berapa tahun, semua harus diatur jelas,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ujang Bey mengaku pernah menyoroti kasus pengangkatan anak seorang gubernur sebagai komisaris di salah satu BUMD. Ia menilai praktik semacam itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat yang sedang menghadapi tantangan ekonomi dan terbatasnya lapangan pekerjaan.
Menurutnya, banyak lulusan perguruan tinggi yang harus menunggu lama untuk mendapatkan pekerjaan, sehingga muncul rasa ketidakadilan ketika jabatan strategis dinilai lebih mudah diakses oleh keluarga pejabat.
“Masyarakat dan mahasiswa yang baru lulus kuliah antre bertahun-tahun mencari pekerjaan. Tiba-tiba rasa keadilan mereka terusik karena melihat anak pejabat dengan mudah duduk di kursi direksi atau komisaris,” katanya.
Ujang Bey menegaskan pemerintah tidak boleh mengabaikan keresahan publik terkait dugaan praktik nepotisme di lingkungan BUMD. Ia menilai pengetatan aturan menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.
Menurutnya, jabatan direksi maupun komisaris harus diisi oleh individu yang memiliki kapasitas, integritas, dan kompetensi yang terukur, bukan berdasarkan kedekatan keluarga atau hubungan politik.
“Kepercayaan publik hanya bisa dibangun jika proses pengisian jabatan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel,” tutupnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ujang Bey dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, pengisian jabatan direksi dan komisaris harus mengedepankan profesionalisme, kompetensi, serta rekam jejak yang jelas, mengingat BUMD mengelola aset dan dana yang berasal dari masyarakat.
“BUMD ini bukan badan usaha milik keluarga. Di dalamnya ada uang daerah, ada uang negara. Karena itu pengisian jabatan direksi maupun komisaris harus mengedepankan profesionalitas, bukan kedekatan keluarga,” tegas Ujang Bey.
Ujang Bey meminta pemerintah, khususnya Kemendagri, menyusun regulasi yang lebih tegas mengenai batas hubungan keluarga dalam proses pengangkatan pejabat BUMD. Menurutnya, aturan tersebut perlu mencakup syarat pengalaman kerja, kompetensi, hingga batasan hubungan kekerabatan untuk mencegah konflik kepentingan.
Ia menilai selama ini masih terdapat celah yang memungkinkan kerabat dekat pejabat menempati posisi strategis tanpa melalui proses yang benar-benar transparan dan kompetitif.
“Minimal harus ada aturan soal jarak hubungan keluarga. Jangan anak, adik kandung, atau kerabat dekat langsung ditempatkan di posisi strategis. Harus ada asas profesionalitas, pengalaman di bidangnya berapa tahun, semua harus diatur jelas,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ujang Bey mengaku pernah menyoroti kasus pengangkatan anak seorang gubernur sebagai komisaris di salah satu BUMD. Ia menilai praktik semacam itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat yang sedang menghadapi tantangan ekonomi dan terbatasnya lapangan pekerjaan.
Menurutnya, banyak lulusan perguruan tinggi yang harus menunggu lama untuk mendapatkan pekerjaan, sehingga muncul rasa ketidakadilan ketika jabatan strategis dinilai lebih mudah diakses oleh keluarga pejabat.
“Masyarakat dan mahasiswa yang baru lulus kuliah antre bertahun-tahun mencari pekerjaan. Tiba-tiba rasa keadilan mereka terusik karena melihat anak pejabat dengan mudah duduk di kursi direksi atau komisaris,” katanya.
Ujang Bey menegaskan pemerintah tidak boleh mengabaikan keresahan publik terkait dugaan praktik nepotisme di lingkungan BUMD. Ia menilai pengetatan aturan menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.
Menurutnya, jabatan direksi maupun komisaris harus diisi oleh individu yang memiliki kapasitas, integritas, dan kompetensi yang terukur, bukan berdasarkan kedekatan keluarga atau hubungan politik.
“Kepercayaan publik hanya bisa dibangun jika proses pengisian jabatan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel,” tutupnya.
Tags:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!