Soroti Perppu Cipta Kerja, Dirut LPPOM: Jangan Ada Standard Ganda Sertifikasi Halal
Pada forum yang sama, Dosen Hukum Islam Universitas Indonesia, Yeni Salma Barlinti menyampaikan tujuan dari adanya Perpu Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi kemudahan dalam melakukan usaha.
Dalam salah satu prosesnya, Pemerintah melakukan percepatan dalam proses sertifikasi halal yang tercantum dalam UU Jaminan Halal.
“Sebenarnya inisiasi adanya kehalalan merupakan perhatian dari MUI, tetapi sekarang negara berupaya mengambil alih. Saya pikir, ini bukan menjadi sesuatu hal yang meresahkan. Namun perlu jadi perhatian juga jaminan hak beragama umat Islam untuk mengkonsumsi produk-produk yang halal,” kata Yeni yang juga merupakan anggota Komisi Hukum dan HAM MUI itu.
Oleh sebab itu, Yeni mengingatkan jangan sampai terjadi ikut campur kepentingan dari para pengusaha terkait sertifikasi halal yang diambil alih pemerintah. Hal ini dikarenakan selama mandat tersebut diamanahkan kepada MUI, keputusan yang dilahirkan bersifat independen. Keseluruhannya bermuara pada kemaslahatan bagi masyarakat, khususnya umat Islam. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!