Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026

Soroti Perppu Cipta Kerja, Dirut LPPOM: Jangan Ada Standard Ganda Sertifikasi Halal

ED
Jumat, 13 Januari 2023 | 05:43 WIB
Bagikan
Soroti Perppu Cipta Kerja, Dirut LPPOM: Jangan Ada Standard Ganda Sertifikasi Halal

VISI.NEWS | JAKARTA Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menegaskan jangan sampai ada standard ganda dalam kehalalan produk di Indonesia. Dia melihat ada prinsip yang saling berbenturan dalam Perppu khususnya terkait jaminan produk halal.

“Banyak hal yang cukup rigid dalam ketentuan fatwa yang harus diperhatikan ketika proses penetapan fatwa halal suatu produk. Ketika ada penanganan yang berbeda, jangan sampai melahirkan standard ganda,” ungkapnya dalam Halaqah Mingguan Infokom MUI, Rabu (11/01/2022) malam, dilansir dari laman resmi MUI.

Sukarnya ketentuan fatwa tersebut, menurut Muti dikarenakan tak hanya memperhatikan bahan baku produk, tetapi juga proses pembuatan, kemasan yang digunakan, hingga bentuk nama yang dipakai oleh pelaku usaha.

“Meskipun produk yang diajukan kompleks, secara umum proses yang dilakukan sama. Maka jangan sampai hanya mempertimbangkan sisi skala usaha dan standardnya menjadi diturunkan. Itu tentunya tidak kita harapkan,” katanya.

Dalam halaqah yang bertajuk “Fatwa Halal MUI dan Perpu Cipta Kerja” tersebut, Muti juga menyoroti tentang Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 yang memperluas lingkup produk yang bisa melalui proses self declare (penetapan mandiri).

Menurut dia, perluasan kehalalan produk UMK yang dapat dilakukan melalui proses self declare itu cukup berisiko. Hal ini disebabkan penetapan kehalalan produk harus dilakukan oleh pihak berpengalaman dalam bidang tersebut, misalnya Komisi Fatwa MUI, LPPOM dan yang lainnya.

Tak hanya itu, tercantumnya istilah sertifikasi halal seumur hidup dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Muti menilai perlu jadi perhatian bersama. Karena dengan adanya aturan tersebut, maka proses perpanjangan sertifikasi halal menjadi tidak penting.

“Aturan ini meniscayakan selama pelaku usaha itu bisa menyatakan bahwa tidak ada perubahan dari bahan yang digunakan, maka secara otomatis sertifikat dapat diperpanjang dari 4 tahun itu. Perlu dicatat, dari sistem manapun sertifikasi tidak ada yang seumur hidup apapun lagi tentang sertifikasi halal,” imbuhnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.