Sidang Perdana Eks Pejabat Bea Cukai Budiman Digelar 28 Juli
Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga eks pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat./visi.news/ist.
Ia menambahkan, identitas pihak-pihak yang diduga memberikan gratifikasi akan diungkap dalam persidangan melalui pembacaan surat dakwaan.
Budiman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp5 miliar yang tersimpan dalam lima koper di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka lain serta rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik.
“Di mana penetapan tersangka BBP (Budiman Bayu Prasojo) ini dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan juga pihak-pihak terkait lainnya yang dimintai keterangan oleh penyidik, juga rangkaian penggeledahan yang dilakukan. Salah satunya temuan terkait 5 koper yang berisi uang senilai 5 miliar tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 26 Februari 2026.
Atas perkara tersebut, Budiman disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!