Kemlu RI Desak Israel Bebaskan Awak Global Sumud Flotilla
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) mengecam keras tindakan Israel yang mencegat kapal kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla atau GSF 2.0 di sekitar perairan Siprus, Mediterania Timur. Indonesia juga mendesak Israel segera membebaskan seluruh awak kapal, termasuk warga negara Indonesia yang ikut dalam misi bantuan menuju Gaza.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan tindakan intersepsi terhadap armada kemanusiaan internasional bertentangan dengan semangat perlindungan sipil dan distribusi bantuan kemanusiaan di wilayah konflik.
"Kementerian Luar Negeri mendesak pemerintah Israel untuk segera melepaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan internasional yang ditahan, serta menjamin kelanjutan penyaluran bantuan kemanusiaan kepada rakyat Palestina sesuai hukum humaniter internasional," kata Yvonne dalam keterangannya dikutip, Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan data terbaru, dari sembilan WNI yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia, lima orang dilaporkan telah ditangkap militer Israel. Sementara empat WNI lainnya masih berada di dua kapal yang terus berlayar di sekitar perairan Siprus.
Kemlu menyebut kondisi di lapangan masih sangat dinamis dan penuh risiko. Empat WNI yang masih berada di kapal disebut sewaktu waktu dapat mengalami intersepsi atau penangkapan oleh militer Israel.
Situasi ini menunjukkan meningkatnya ketegangan di kawasan Mediterania Timur di tengah konflik Gaza yang belum mereda. Misi kemanusiaan internasional yang seharusnya berfokus pada distribusi bantuan kini ikut terseret dalam eskalasi geopolitik dan keamanan regional.
Untuk mengantisipasi perkembangan situasi, pemerintah Indonesia terus melakukan koordinasi lintas perwakilan diplomatik. KBRI Ankara, KBRI Kairo, KBRI Roma, KBRI Amman, hingga KJRI Istanbul disiagakan guna mendukung proses perlindungan WNI.
Kemlu juga menyiapkan berbagai langkah darurat, termasuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor apabila dokumen para WNI disita serta bantuan medis jika diperlukan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!