Sidang Perdana Eks Pejabat Bea Cukai Budiman Digelar 28 Juli
Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga eks pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, Selasa (28/7/2026).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
"Atas nama terdakwa mantan Kasie Intelijen BC Budiman Bayu Prasojo (kasus Bea Cukai) dan dijadwalkan sidang perdana pada 28 Juli 2026," kata Andi dalam keterangannya dikutip, Kamis (16/7/2026).
Sidang perdana dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Perkara tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Brelly Yuniar Dien Wardi dengan hakim anggota Edward Agus dan Hiashinta Manalu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Budiman ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).
"Kami Tim Jaksa telah melaksanakan pelimpahan administrasi yaitu surat dakwaan dan berkas perkara dengan Terdakwa Budiman Bayu Prasojo," kata Jaksa KPK Muhammad Takdir Suhan.
Dalam surat dakwaan, Budiman didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp5,7 miliar, termasuk penerimaan dalam berbagai mata uang asing.
"Kami pun mendakwa dengan dakwaan penerimaan gratifikasi sejumlah lebih dari Rp5,7 Miliar termasuk penerimaan lain dalam bentuk berbagai mata uang asing," jelas Takdir.
Ia menambahkan, identitas pihak-pihak yang diduga memberikan gratifikasi akan diungkap dalam persidangan melalui pembacaan surat dakwaan.
Budiman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp5 miliar yang tersimpan dalam lima koper di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka lain serta rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik.
“Di mana penetapan tersangka BBP (Budiman Bayu Prasojo) ini dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan juga pihak-pihak terkait lainnya yang dimintai keterangan oleh penyidik, juga rangkaian penggeledahan yang dilakukan. Salah satunya temuan terkait 5 koper yang berisi uang senilai 5 miliar tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 26 Februari 2026.
Atas perkara tersebut, Budiman disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!