Sidang Kasus Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Dimulai
VISI.NEWS | SURABAYA - Pengadilan Indonesia memulai persidangan pada hari Senin terhadap sejumlah petugas polisi dan penyelenggara pertandingan sepak bola yang menghadapi tuduhan kelalaian pidana atas keterlibatan mereka dalam salah satu kerusuhan stadion sepak bola paling merusak di dunia di Jawa Oktober lalu.
Bencana yang menewaskan 135 orang itu terjadi setelah pertandingan di stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, memicu pertanyaan tentang ketentuan keselamatan dan penggunaan gas air mata, tindakan pengendalian massa yang dilarang oleh badan sepak bola dunia, FIFA.
Pengadilan di Surabaya akan menyidangkan dakwaan terhadap lima orang, termasuk tiga petugas polisi dan satu petugas keamanan, dan seorang penyelenggara pertandingan.
Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi hukuman penjara maksimal lima tahun.
Persidangan digelar melalui telekonferensi karena masalah keamanan, kata juru bicara pengadilan Agung Pranata.
Komisi Hak Asasi Manusia Indonesia, yang melakukan penyelidikan atas kerusuhan Oktober lalu, menemukan polisi menembakkan 45 butir gas air mata ke kerumunan di akhir pertandingan, menyebabkan kepanikan yang berujung pada kerusuhan.
Penyelidik menyimpulkan bahwa penggunaan gas air mata yang berlebihan dan sembarangan adalah pemicu utama di balik kerusuhan yang mematikan itu.
Komisi mengatakan pintu terkunci, stadion kelebihan kapasitas dan kegagalan menerapkan prosedur keselamatan dengan benar memperburuk jumlah korban tewas.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!