Sidang Eksepsi Dugaan Gratifikasi Saiful Ilah, Jaksa KPK Disebut Tidak Cermat
Dia berharap, kepada Majelis Hakim yang menangani perkara dugaan gratifikasi yang dilakukan Saiful Ilah untuk menyatakan dakwaan dari JPU batal demi hukum.
“Kami berharap majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum,” ujar Rohmat.
Sementara, jaksa KPK meminta waktu untuk memberikan tanggapan secara tertulis terhadap eksepsi yang disampaikan terdakwa Saiful Ilah.
Sidang perkara dugaan gratifikasi yang sedang dijalani Saiful Ilah mantan Bupati Sidoarjo akan kembali dilanjutkan pada tanggal 24 Agustus 2023 mendatang
@redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!