Sidang Eksepsi Dugaan Gratifikasi Saiful Ilah, Jaksa KPK Disebut Tidak Cermat

ED
Rabu, 16 Agustus 2023 | 20:19 WIB
Bagikan
Sidang Eksepsi Dugaan Gratifikasi Saiful Ilah, Jaksa KPK Disebut Tidak Cermat

VISI.NEWS | SURABAYA - Saiful Ilah kembali menjalani sidang lanjutan terkait dugaan gratifikasi yang diterima sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pengusaha.

Rohmat Amrullah, Kuasa Hukum Saiful Ilah mengatakan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat.

Menurut Rohmat, terdakwa sudah pernah diperiksa, diputus, dan bahkan menjalani hukuman selama 2 tahun lebih.

“Seharusnya seluruh bukti-bukti sudah diperiksa pada perkara terdahulu. Dan tidak perlu dilakukan pengulangan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang sudah ada,” katanya saat ditemui usai sidang eksepsi Saiful Ilah mantan bupati Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/8/2023).

Bukti ketidakcermatan jaksa KPK, tambah Rohmat, berkaitan dengan barang-barang yang diterima Abdulloh Muchlis, anak terdakwa, tetap dimasukan dalam materi dakwaan.

“Lelang bandeng juga. Yang uangnya jelas-jelas masuk ke dalam Yayasan Delta Sejahtera. Bukan ke rekening terdakwa, ini juga masuk dalam dakwaan,” sanggahnya.

Kemudian, bukti lain yang dianggap jaksa tidak cermat dan tidak jelas ialah, materi yang diterima anak-mantunya, Izzah dan Ridho. Yang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi disebutkan bahwa itu murni hasil sewa reklame.

“Dan, itu tidak ada hubungannya dengan jabatan terdakwa (Saiful Ilah). Namun, oleh JPU tetap dimasukan,” ungkapnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.