Sebar Isu Gratifikasi Pasar Banjaran, Pelaku Segera Dilaporkan ke Polisi
VISI.NEWS | SOREANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akhirnya benar-benar akan melaporkan pelaku penyebar isu gratifikasi dalam revitalisasi Pasar Banjaran baik melalui media massa maupun media sosial (medsos) ke pihak berwenang.
"Baik secara pribadi maupun institusi kami merasa sangat dirugikan. Kemungkinan besar kami akan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang," ungkap Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kabupaten Bandung Dicky Anugrah, S.H., M.Si., terkait adanya laporan dugaan gratifikasi dalam pembangunan/revitalisasi Pasar Banjaran yang disampaikan oleh paguyuban PKL Pasar Banjaran, Senin (31/7/2023).
Dalam laporan yang tersebar di media online itu disebutkan adanya gratifikasi senilai Rp. 1,272 miliar dari pihak PT Bangun Niaga Perkasa (BNP) kepada Bupati Bandung. "Apabila melihat isi laporan dengan nilai tersebut sama persis dengan nilai kewajiban kontribusi tahun pertama pihak PT. BNP kepada Pemerintah Kabupaten Bandung sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama pembangunan dan pengelolaan Pasar Sehat Banjaran. Kontribusi tersebut langsung disetorkan secara non tunai pada rekening kas daerah sebagai pendapatan lain-lain yang sah," jelas Dicky.
Dalam aturannya, pengembang pasar di lahan milik pemerintah daerah harus memberikan kontribusi atas lahan yang digunakan. "Besarannya tiap tahun tentu berbeda, sekarang nilainya masih sebesar itu karena pengembang baru akan membangun. Nanti, kalau pengembang sudah mendapatkan keuntungan dari pasar, nilainya meningkat," jelasnya.Lebih jelasnya, kata Dicky, kontribusi tersebut telah ditransfer pada tanggal 14 Maret 2023 langsung ke rekening kas daerah. "Bukti transfer telah kami pegang dan dapat dibuktikan keberadaannya. Ketika hal ini menjadi objek laporan seolah-olah tidak disetorkan ke kas daerah dan menjadi laporan gratifikasi alangkah tidak benar dan sangat tidak berdasar serta yang melaporkan sangat tidak manusiawi. Laporan ini memfitnah seseorang tanpa ada dasar bahkan disebarluaskan ke publik melalui media dan orasi-orasi yang dilakukan oleh kelompok Paguyuban PKL dimaksud. Hal itu sudah cukup masuk dalam kategori pelanggaran pencemaran nama baik dan fitnah melalui ITE," ungkap mantan Kabag Hukum Pemkab Bandung ini.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!