Sebar Isu Gratifikasi Pasar Banjaran, Pelaku Segera Dilaporkan ke Polisi
VISI.NEWS | SOREANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akhirnya benar-benar akan melaporkan pelaku penyebar isu gratifikasi dalam revitalisasi Pasar Banjaran baik melalui media massa maupun media sosial (medsos) ke pihak berwenang.
"Baik secara pribadi maupun institusi kami merasa sangat dirugikan. Kemungkinan besar kami akan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang," ungkap Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kabupaten Bandung Dicky Anugrah, S.H., M.Si., terkait adanya laporan dugaan gratifikasi dalam pembangunan/revitalisasi Pasar Banjaran yang disampaikan oleh paguyuban PKL Pasar Banjaran, Senin (31/7/2023).
Dalam laporan yang tersebar di media online itu disebutkan adanya gratifikasi senilai Rp. 1,272 miliar dari pihak PT Bangun Niaga Perkasa (BNP) kepada Bupati Bandung. "Apabila melihat isi laporan dengan nilai tersebut sama persis dengan nilai kewajiban kontribusi tahun pertama pihak PT. BNP kepada Pemerintah Kabupaten Bandung sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama pembangunan dan pengelolaan Pasar Sehat Banjaran. Kontribusi tersebut langsung disetorkan secara non tunai pada rekening kas daerah sebagai pendapatan lain-lain yang sah," jelas Dicky.
Dalam aturannya, pengembang pasar di lahan milik pemerintah daerah harus memberikan kontribusi atas lahan yang digunakan. "Besarannya tiap tahun tentu berbeda, sekarang nilainya masih sebesar itu karena pengembang baru akan membangun. Nanti, kalau pengembang sudah mendapatkan keuntungan dari pasar, nilainya meningkat," jelasnya.Lebih jelasnya, kata Dicky, kontribusi tersebut telah ditransfer pada tanggal 14 Maret 2023 langsung ke rekening kas daerah. "Bukti transfer telah kami pegang dan dapat dibuktikan keberadaannya. Ketika hal ini menjadi objek laporan seolah-olah tidak disetorkan ke kas daerah dan menjadi laporan gratifikasi alangkah tidak benar dan sangat tidak berdasar serta yang melaporkan sangat tidak manusiawi. Laporan ini memfitnah seseorang tanpa ada dasar bahkan disebarluaskan ke publik melalui media dan orasi-orasi yang dilakukan oleh kelompok Paguyuban PKL dimaksud. Hal itu sudah cukup masuk dalam kategori pelanggaran pencemaran nama baik dan fitnah melalui ITE," ungkap mantan Kabag Hukum Pemkab Bandung ini.
Berkaitan isu yang disampaikan oleh paguyuban tersebut putusan PTUN sebelum dibacakan / diputus itu, kata Dicky, juga sangat tidak benar dan tidak berdasar karena putusan itu dikeluarkan pada Kamis tanggal 13 Juli 2023 dan para pihak mengetahui pada saat pembacaan pengumuman dikeluarkan secara e-cort oleh PTUN, sementara terkait surat tentang pemberitahuan pembongkaran kios / lapak diterbitkan tanggal 10 Juli 2023 dan surat tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi yang dilaksanakan tanggal 9 Juli 2023 antara Pemkab Bandung dengan jajaran TNI/Polri.
"Artinya, antara surat edaran dan surat pemberitahuan putusan dikeluarkan terpisah dan bukan lampiran surat dimaksud sehingga asumsi bahwa Pemkab Bandung telah mengetahui hasil putusan PTUN tidak berdasar," katanya.
Selanjutnya, pasca adanya komunikasi dan kesepakatan bersama antara bupati dan pihak Kelompok Warga Pedagang (Kewarpa) Pasar Banjaran yang dilaksanakan pada Rabu (19/07/2023) di rumah dinas dan Sabtu (22/07/2023) maka pihaknya saat ini melanjutkan tahapan persiapan pembangunan dengan melakukan pelaksanaan relokasi bagi para pedagang yang belum pindah ke Tempat Pedagang Berjualan Sementara (TPBS) yang telah disediakan oleh mitra Bangun Guna Serah (BGS).
"Saat ini Alhamdulillah mayoritas sudah menempati TPBS dan Pemkab Bandung siap memfasilitasi pedagang yang belum pindah untuk relokasi ke TPBS yang sudah disediakan," pungkas Dicky.
PKL Dialokasikan
Sementara itu, Dirut PT Bangun Niaga Perkasa (BNP) Ir H. Engkus Kusnadi mengatakan bahwa pedagang kaki lima (PKL) sudah dialokasikan untuk bisa menempati tempat khusus PKL di Pasar Sehat Banjaran nanti.
"Tentu sudah masuk dalam rencana kami dalam penataan PKL ini. Kami sudah mengalokasikan sebagian tempat untuk bisa menampung sampai 400-an PKL," ungkapnya di ruang kerja Kadis Dagin, di Soreang, Senin malam.
Namun tentunya semuanya ditangani secara bertahap, mangkanya pihak pengembang meskipun harus merogoh kocek yang cukup banyak untuk membangun tempat pedagang berjualan sementara (TPBS) harus dilakukan, agar mereka tetap bisa berjualan. "Untuk PKL ini bahkan kita menyewa lahan milik warga hampir 700 m2 untuk PKL, disamping lahan lainnya," jelas Engkus.
Ia sangat berterima kasih sekali kepada para pedagang yang sudah paham mengenai rencana revitalisasi. Sehingga secara bertahap, terus ada progres untuk segera masuk ke tahap pembangunan pasar yang ground breakingnya akan segera dilakukan oleh Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna.
Engkus menyebutkan perjalanan usahanya dalam membangun pasar bukan kali ini saja namun sudah sejak 1998. Ketika orang lain demo, ia membangun Pasar Induk Cibitung Bekasi, meski bunga bank pada saat itu 50%. "Jadi saya sudah ada cukup pengalaman dalam menangani masalah pasar ini. Bayangkan saja, dalam 25 tahun berkiprah sudah 20 pasar yang saya bangun, dan kebanyakan sudah mendapat sertifikat Standard Nasional Indonesia atau SNI," ungkap Engkus. "Termasuk pasar-pasar yang saya bangun di Kabupaten Bandung ini sudah bersertifikat SNI," imbuhnya.
Dapat sertifikasi SNI itu tidak mudah, katanya, karena ada hampir 40 instrumen penilaian. "Selain kelayakan bangunan, drainase, penanganan kebersihan, parkir, dll. Makanya, di Jawa Barat ini baru 16 pasar yang mendapat sertifikasi SNI. Insya Allah nanti Pasar Banjaran juga harus SNI," jelasnya.
@mpa/asa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!