Satgas PASTI Ungkap Kerugian Scam Capai Rp9,3 Triliun
Ilustrasi./visi.news/olenka.id.
“Kalau ada investasi yang menjanjikan imbal hasil sangat tinggi dalam waktu singkat, masyarakat harus curiga. Langkah pertama adalah memastikan produknya legal, kemudian menilai apakah penawarannya masuk akal atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa kejahatan digital memiliki karakter berbeda dengan kejahatan konvensional. Dalam kasus penipuan digital, korban kerap secara tidak sadar menyerahkan uang maupun data pribadi kepada pelaku.
"Di era digital, orang dengan sukarela mentransfer uang, memberikan OTP, password, dan data lainnya. Itulah yang membedakan kejahatan digital dengan kejahatan konvensional,” ujarnya dalam konferensi pers yang sama.
Menurut OJK, upaya pencegahan melalui edukasi menjadi langkah penting karena pelaku terus mengembangkan modus baru. Masyarakat diminta tidak sembarangan membagikan data pribadi serta selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima.
Friderica juga menyoroti pemanfaatan teknologi AI dan deepfake yang membuat pelaku semakin mudah menyamar sebagai orang yang dikenal korban. Kondisi ini membuat masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam setiap transaksi digital.
Ia menambahkan, berbagai modus penipuan terus berkembang, mulai dari investasi bodong, belanja daring dengan diskon tidak wajar, lowongan kerja palsu, hingga love scam.
“Intinya begini aja deh ya Bapak Ibu ya, kalau kita mau ngeluarin uang kita secara digital itu pikir seribu kali ya,” ujarnya.
Friderica juga menyebutkan bahwa jumlah kasus yang dilaporkan kemungkinan lebih kecil dari kondisi sebenarnya karena banyak korban enggan melapor akibat rasa malu.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!