Satgas PASTI Ungkap Kerugian Scam Capai Rp9,3 Triliun
Ilustrasi./visi.news/olenka.id.
VISI.NEWS - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkapkan bahwa kerugian akibat penipuan digital atau scam di Indonesia hingga Mei 2025 telah mencapai Rp9,3 triliun.
Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, menyampaikan bahwa pelaku kini semakin memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk meyakinkan korban. Teknologi tersebut memungkinkan pelaku merekayasa identitas, suara, hingga wajah sehingga korban merasa sedang berkomunikasi dengan orang sungguhan.
“Pelaku biasanya mengaku sebagai perempuan. Sekarang semua bisa dibuat dengan AI, suara bisa mirip, wajah juga bisa dibuat sangat meyakinkan,” ujarnya dalam konferensi pers Seminar Strengthening Defenses Against Scams di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Rizal menjelaskan, pelaku umumnya membangun hubungan melalui media digital sebelum akhirnya meminta uang dengan berbagai alasan. Setelah korban mentransfer dana, pelaku kemudian menghilang.
Ia menambahkan, peluang pengembalian dana korban relatif kecil karena laporan umumnya baru disampaikan setelah hubungan dengan pelaku berlangsung lama. Pada tahap tersebut, aliran dana sudah berpindah dan sulit ditelusuri, termasuk ke aset digital seperti kripto yang berada di luar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari total kerugian Rp9,3 triliun, dana yang berhasil dipulihkan baru sekitar Rp6,80 miliar. Satgas PASTI pun terus mendorong percepatan pelaporan agar penanganan dapat dilakukan sebelum dana berpindah tangan.
"Angkanya Rp 9,3 triliun yang kerugian, kembali Rp 6,80 miliar,” ucapnya.
Rizal mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak yang baru dikenal di dunia maya, terutama jika menawarkan investasi atau meminta transfer dana. Ia juga meminta masyarakat memastikan legalitas produk keuangan melalui OJK serta mewaspadai iming-iming keuntungan yang tidak wajar.
“Kalau ada investasi yang menjanjikan imbal hasil sangat tinggi dalam waktu singkat, masyarakat harus curiga. Langkah pertama adalah memastikan produknya legal, kemudian menilai apakah penawarannya masuk akal atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa kejahatan digital memiliki karakter berbeda dengan kejahatan konvensional. Dalam kasus penipuan digital, korban kerap secara tidak sadar menyerahkan uang maupun data pribadi kepada pelaku.
"Di era digital, orang dengan sukarela mentransfer uang, memberikan OTP, password, dan data lainnya. Itulah yang membedakan kejahatan digital dengan kejahatan konvensional,” ujarnya dalam konferensi pers yang sama.
Menurut OJK, upaya pencegahan melalui edukasi menjadi langkah penting karena pelaku terus mengembangkan modus baru. Masyarakat diminta tidak sembarangan membagikan data pribadi serta selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima.
Friderica juga menyoroti pemanfaatan teknologi AI dan deepfake yang membuat pelaku semakin mudah menyamar sebagai orang yang dikenal korban. Kondisi ini membuat masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam setiap transaksi digital.
Ia menambahkan, berbagai modus penipuan terus berkembang, mulai dari investasi bodong, belanja daring dengan diskon tidak wajar, lowongan kerja palsu, hingga love scam.
“Intinya begini aja deh ya Bapak Ibu ya, kalau kita mau ngeluarin uang kita secara digital itu pikir seribu kali ya,” ujarnya.
Friderica juga menyebutkan bahwa jumlah kasus yang dilaporkan kemungkinan lebih kecil dari kondisi sebenarnya karena banyak korban enggan melapor akibat rasa malu.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!