Saksi Fakta Dihadirkan Tergugat Ellen Sulistyo Tidak Ketahui Permasalahan Secara Fakta
VISI.NEWS | SURABAYA - Pihak Ellen Sulistyo (Tergugat II) menghadirkan 2 saksi dalam kelanjutan sidang gugatan wanprestasi pengelolaan restoran Sangria by Pianoza yang dilayangkan CV. Kraton Resto manajemen dari restoran Sangria by Pianoza. Senin (22/1/2024) siang di ruang Sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dua saksi fakta yang dihadirkan adalah Novi Irawati yang mengaku seorang pendeta yang menjadi penasehat rohani Ellen Sulistyo dan Lenny Rahmawati anak buah Ellen Sulistyo menjabat sebagai pengawas jalannya operasional restoran Sangria by Pianoza.
Dari keterangan Novi dalam persidangan, setidaknya ada 3 poin yang disampaikan. Pertama, ia sebagai penasehat rohani Ellen Sulistyo, kedua ia membantu Ellen Sulistyo melakukan mediasi dengan Effendi (Tergugat II) dan ketiga, ia bertemu dengan Notaris Ferry.
"Saya 3 bulan terakhir sebelum restoran Sangria tutup, saya sering ke restoran karena Ellen sebagai anak rohani saya, saya doakan," terang Novi.
Novi juga mengatakan atas suruhan Ellen memediasi Ellen dengan Effendi terkait tutupnya restoran Sangria. "Berhubungan dengan penutupan Ellen bertanya kenapa terjadi penutupan, Effendi menyalahkan Ellen karena tidak bayar tagihan PNBP, tapi saya ga tau tagihan seperti apa. Ada terjadi debat, Effendi mengatakan pihak Ellen menghubungi Kodam, tapi Ellen tidak tidak ada hubungan seperti itu," terang Novi.
"Tidak ada saling percaya antara Ellen dan pak Effendi, Ellen mengatakan perjanjian 5 tahun tapi baru kelola 6 bulan ditutup, intinya ada broken trust dari keduanya," lanjut Novi.
Novi mengatakan dari mediasi tersebut pihak Ellen pingin ditemukan oleh pihak Pangdam, disanggupi Effendi. "Pertemuan tidak terjadi, malah disomasi pak Effendi," terang Novi.
"Saya pelajari ada keganjilan dalam perjanjian itu, Ada kewajiban Ellen, tapi tidak ada kewajiban dari Effendi, semestinya semua ditulis hak dan kewajiban kedua belah pihak," ujar Novi yang terkesan beropini atau mengucapkan pendapat, padahal dia bukan pakar hukum, ataupun saksi ahli yang menyampaikan pendapat, tapi dihadirkan sebagai saksi fakta yang tidak boleh berpendapat tapi memberi keterangan sepengetahuannya dalam perkara ini.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!