Saksi Fakta Dihadirkan Tergugat Ellen Sulistyo Tidak Ketahui Permasalahan Secara Fakta

ED
Selasa, 23 Januari 2024 | 17:55 WIB
Bagikan
Saksi Fakta Dihadirkan Tergugat Ellen Sulistyo Tidak Ketahui Permasalahan Secara Fakta

Sesuai dengan replik Turut Tergugat II (Kodam V/Brawijaya), karena tidak membayar PNBP, menjadi alasan Kodam V/Brawijaya menutup atau memagari seng gedung yang dibangun CV. Kraton ditahun 2017 dengan biaya kurang lebih Rp. 10 Milyar.

Penutupan itu dipertanyakan pihak CV. Kraton karena sebelumnya telah menjaminkan emas senilai kurang lebih Rp. 625 juta ke Kodam V/Brawijaya untuk jaminan pembayaran PNBP karena Ellen Sulistyo dengan berbagai alasan tidak melakukan kewajibannya,

Ada jaminan emas dilakukan pada tanggal 11 Mei 2023, sedangkan restoran Sangria disegel pada tanggal 12 Mei 2023. Kejadian itu masih menjadi misteri yang belum terungkap sampai saat ini, mengingat KPKNL sesuai dengan repliknya, telah menetapkan besaran PNBP untuk periode 3 tahun kedepan pada tanggal 28 April 2023.

Secara tegas pengacara Yafet mengatakan sangat beralasan kalau kliennya menduga ada hal - hal yang tidak bisa dijelaskan antara Ellen Sulistyo dan oknum Kodam V/Brawijaya mengingat dua pihak inilah yang diduga paling diuntungkan dalam kasus ini.

@redho

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.