Saksi Fakta Dihadirkan Tergugat Ellen Sulistyo Tidak Ketahui Permasalahan Secara Fakta

ED
Selasa, 23 Januari 2024 | 17:55 WIB
Bagikan
Saksi Fakta Dihadirkan Tergugat Ellen Sulistyo Tidak Ketahui Permasalahan Secara Fakta

Arief Nuryadin kuasa hukum penggugat mempertanyakan saksi Novi apakah mengetahui perjanjian nomor 12, dijawab Novi hanya membaca.

"Berapa kali saksi ke Sangria?," tanya Arief, dijawab Novi, "Berapa kali, dan intens datang 3 bulan sebelum ada masalah. Lihat sepi dan mendoakan," jawabnya.

Lenny Rahmawati, saksi kedua yang dihadirkan pihak Ellen Sulistyo yang bertugas mengawasi semua jalannya operasional Sangria by Pianoza mengaku bekerja mulai bulan Agustus 2022, dan ia mengaku sebagai pimpinan proyek renovasi.

Saat ditanya kuasa hukum dari Ellen apakah mengetahui alasan penutupan restoran Sangria, Saksi Lenny menjawab sebelumnya tidak tahu, setelah ditutup ada meeting internal baru dia tahu.

"Setelah penutupan, Kodam ke bu Ellen, tunjukan MoU, SPK, dan surat pemberitahuan Kodam ke pak Effendi," jawab Lenny. Saat ditanya apakah Kodam mengetahui Ellen sebagai pengelola, Lenny menjawab tidak mengetahui.

Yafet Waruwu menanyakan sebelum bekerja di Sangria, dimana saksi bekerja, kapan digaji dan berapa omset dari restoran, dijawab Lenny bahwa ia bekerja di Ellen, dan digaji mulai bulan Agustus 2022, dan tidak tahu income restoran.

Sidang hari ini yang dipimpin Majelis Hakim Sudar didampingi dua anggota Hakim, dihadiri kuasa hukum dari Penggugat, Tergugat I dan II, Turut Tergugat II, akan dilanjutkan Senin (29/1/2024) depan, dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan kuasa hukum Tergugat II.

Dari jalannya sidang terlihat saksi Novi beberapa kali menyampaikan opini atau pendapatnya dalam jawaban - jawaban diberikan yang  terlihat ia tidak melihat dan mendengar atau mengalami sendiri, namun bisa menyimpulkan, saat menjadi saksi fakta, akan tetapi Mejelis Hakim terkesan membiarkan, padahal jelas saksi Novi dihadirkan oleh kuasa hukum Ellen Sulistyo sebagai saksi fakta bukan saksi ahli.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.