Saatnya Move On dari Fiqih Sektarian di Tengah Perbedaan Hari Raya
VISI.NEWS | BANDUNG - Isu perbedaan lebaran kembali mencuat. Tampaknya isu ini akan selalu dibahas dan menjadi gegeran rutin di setiap tahun. Pertanyaan kapan lebaran selalu berulang di tengah keragaman pandangan ormas, pondok pesantren dan lembaga lain dalam penentuan Idul Fitri 1 Syawal. Di era yang serba digital seperti hari ini, masyarakat sangat mudah mengakses beragam perbedaan ikhbar hari raya.
Di grup WhatsApp misalnya, mereka disuguhkan informasi ikhtilaf penentuan hari raya bahkan lengkap dengan dalil-dalilnya. Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengumumkan secara resmi bahwa hari raya Idul Fitri tahun 1444 H jatuh pada hari Sabtu, 22 April 2023 M.
Di saat yang bersamaan, sebagian ormas dan lembaga pendidikan telah mengumandangkan takbir Idul Fitri sebagai penanda berakhirnya bulan Ramadan untuk berhari di hari Jumat 21 April 2023. Pengumuman hasil Sidang Itsbat oleh Menteri Agama mungkin menjadi pilihan ideal mayoritas umat muslim di Indonesia sebagai rujukan menentukan hari raya, sebagaiman sikap Nahdatul Ulama, baik secara organisasi atau ketokohan, dan beberapa pesantren besar di Nusantara.
Namun kita tidak bisa menafikan sebagian ormas dan lembaga yang berhari raya mengikuti keyakinan yang dianutnya berdasarkan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Sikap menyelisihi hasil itsbat pemerintah ini terus menjadi perbincangan antara pro dan kontra.
Penulis tidak akan mengurai argumen dan pedoman yang dipegang masing-masing, karena sudah banyak dibicarakan oleh banyak pakar perihal rukyah versus hisab, standar imkanur rukyah, hisab tahqiqi, hisab taqribi, batas minimal ketinggian hilal, elongasi hilal dan lain sebagainya.
Penulis juga tidak sedang dalam posisi menolak himbauan berbagai ulama untuk mengikuti pemerintah dalam lebaran, sebagaimana yang kami singgung di atas sebagai pilihan ideal. Sisi yang hendak dibidik adalah mindset masyarakat yang masih membawa semangat fiqih sektarian untuk menyudutkan pihak lain yang berbeda dengan kaidah “Hukmul hakim yarfa’ul khilaf”, hukum pemerintah dapat menghilangkan perbedaan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!