Saatnya Move On dari Fiqih Sektarian di Tengah Perbedaan Hari Raya
Kaidah fiqih ini diklaim sebagai landasan yuridis menyudutkan pendapat yang berhari raya menyelisihi pemerintah. Atau dalam bahasa simpelnya, mewajibkan berhari raya sesuai itsbat pemerintah.
Menurut penulis, pandangan tersebut tidak menemukan momentumnya hari ini karena beberapa alasan.
Pertama, pemerintah tidak mewajibkan masyarakat mengikuti hasil itsbat. Menteri Agama secara tegas mempersilahkan masyarakat berhari raya sesuai keyakinan masing-masing. Menag mendorong supaya masing-masing menghargai perbedaan ikhbar hari raya. Bahkan Menag menghimbau supaya semua masyarakat diberi hak yang sama dalam pemanfaatan fasilitas umum untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik yang berhari raya mengikuti pemerintah atau tidak.
Dari sudut ini, sulit digambarkan sisi ilzamiyyah (sifat mengikat) hasil keputusan itsbat pemerintah sehingga menjadi dalil kewajiban mengikuti hari raya pemerintah.
Kedua, kaidah tersebut tidak berlaku untuk urusan ibadah yang debatable. Menurut Syekh Abdul Hamid As-Syirwani, kaidah tersebut hanya berlaku dalam perkara khusus (amrin mu’ayyan) yang melibatkan dua pihak yang bersengketa.
Misalnya seorang Qadhi memberi putusan dengan mazhab Syafi’i, padahal pihak yang bersengketa bermazhab Hanafi, maka keputusan Qadhi dengan mengambil mazhab Syafi’i mengikat kepada pihak yang bersengketa, meskipun berbeda mazhab.
Namun dalam urusan ibadah personal yang bersifat ijtihadi, keputusan pemerintah tidak mengikat bagi masyarakat, sebagaimana prinsip,
ليس للإمام حمل الناس على مذهبه
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!