Saatnya Move On dari Fiqih Sektarian di Tengah Perbedaan Hari Raya
Hubungan muslim-non muslim sudah tuntas dibahas dalam forum-forum nasional maupun internasional di kalangan NU, yang kesimpulannya mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata Negara. Masing-masing wajib dilindungi dan dihormati hak beribadahnya. Bila hal tersebut berkaitan dengan perbedaan agama, menjadi lebih utama bila sekedar ikhtilaf furu’ di antara kaum muslim. Ide memaksa masyarakat berhari raya dalam waktu yang sama tentu tidak sejalan dengan semangat kebhinekaan yang menjunjung tinggi aneka ragam perbedaan.
Menurut penulis, mindset yang tepat dalam menyikapi ikhtilaf penentuan hari raya adalah kaidah fiqih “La yunkarul mukhtalafu fihi, wa innama yunkarul mujma’u ‘alaihi”, tidak diingkari persoalan yang debatable, yang diingkari hanya persoalan yang disepakati keharamannya. Dengan kaidah ini, kita tidak akan berlarut-larut menguras energi hanya untuk melakukan perdebatan yang tidak berkesudahan. Namun yang ditonjolkan adalah sisi pemakluman dan penghormatan kepada pendapat masing-masing. Sudah saatnya move on dari sudut pandang fiqih sektarian.
Hari ini perbedaan furu’iyah soal hari raya tidak perlu dipertajam lagi. Secara fiqih, umat muslim diberi pilihan menentukan hari rayanya dengan salah satu dari tiga cara.
Pertama, mengikuti itsbat pemerintah.
Kedua, melihat hilal sendiri atau meyakini kebenaran orang yang melihatnya.
Ketiga, berpijak kepada hisab atau mempercayai hasil hisabnya.
@Ustadz Mohammad Mubasysyarum Bih
- Wakil Ketua LBM PWNU Jawa Barat dan Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat
Sumber: nu.or.id
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!