Destinasi Pantai Paling Membahagiakan di Dunia Versi JustCover 5 Aug 2026 Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Destinasi Pantai Paling Membahagiakan di Dunia Versi JustCover 5 Aug 2026 Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026

Saatnya Move On dari Fiqih Sektarian di Tengah Perbedaan Hari Raya 

ED
Sabtu, 22 April 2023 | 09:20 WIB
Bagikan
Saatnya Move On dari Fiqih Sektarian di Tengah Perbedaan Hari Raya 

Artinya, “Tidak boleh bagi pemimpin mendorong paksa masyarakat mengikuti mazhabnya.” Syekh Abdul Hamid As-Syirwani mengatakan,

وَلَوْ أَمَرَ الْإِمَامُ بِالْمُبَادَرَةِ بِهَا أَوْ عَدَمِهَا فَالْقِيَاسُ وُجُوبُ امْتِثَالِهِ

Artinya “Apabila Imam (pemerintah) memerintahkan bersegara melakukan shalat Jumat atau tidak bersegara, menurut pola qiyas, wajib ditaati.”

قَوْلُهُ: وَلَوْ أَمَرَ الْإِمَامُ بِالْمُبَادَرَةِ إلَخْ، كَأَنَّ الْمُرَادَ بِالْمُبَادَرَةِ فِعْلُهَا قَبْلَ الزَّوَالِ وَبِعَدَمِهَا تَأْخِيرُهَا إلَى وَقْتِ الْعَصْرِ كَمَا قَالَ بِكُلٍّ مِنْهُمَا بَعْضُ الْأَئِمَّةِ وَلَا بُعْدَ فِيهِ، وَإِنْ لَمْ يُقَلِّدْ الْمُصَلِّي الْقَائِلَ بِذَلِكَ لِمَا سَيَأْتِي أَنَّ حُكْمَ الْحَاكِمِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ ظَاهِرًا وَبَاطِنًا وَسَيَأْتِي فِي النِّكَاحِ فِي الْوَطْءِ فِي نِكَاحٍ بِغَيْرِ وَلِيٍّ مَا يُصَرِّحُ بِذَلِكَ وَظَاهِرٌ أَنَّ مِثْلَهُ فِيمَا ذُكِرَ كُلُّ مُخْتَلَفٍ فِيهِ كَفِعْلِهَا خَارِجَ خِطَّةٍ إلَّا بِنِيَّةٍ مَثَلًا وَيُحْتَمَلُ بَقَاءُ الْعِبَارَةِ عَلَى ظَاهِرِهَا مِنْ أَنَّ الْمُرَادَ بِالْمُبَادَرَةِ فِعْلُهَا أَوَّلَ الْوَقْتِ وَبِعَدَمِهَا تَأْخِيرُهَا إلَى آخِرِ وَقْتِهَا بَصْرِيٌّ

Artinya “Ucapan Imam Ibnu Hajar, bila imam memerintah bergegas melakukan shalat Jumat dan seterusnya”, mungkin saja yang dikehendaki dengan bergegas adalah melakukan Jumatan sebelum tergelincirnya matahari, dan maksud tidak bergegas adalah mengakhirkannya sampai waktu Ashar, seperti pendapat sebagian ulama. Tafsir ini sama sekali tidak jauh dari kebenaran, meski mushalli atau orang yang shalat tidak taqlid kepada ulama yang berkata demikian.

Hal ini karena keterangan yang akan datang bahwa keputusan hakim menghilangkan ikhtilaf secara lahir dan batin. Akan datang pula penjelasan dalam Bab Nikah perihal menyetubuhi perempuan dalam pernikahan tanpa wali, keterangan yang menegaskan kaidah tersebut.

Yang jelas, ketentuan ini berlaku untuk setiap persoalan yang diperselisihkan ulama seperti pelaksanaan Jumatan di luar batas desa kecuali dengan niat.

Kemungkinan lain, redaksi Syekh Ibnu Hajar diarahkan sesuai makna lahirahnya, yaitu bergegas adalah melakukan Jumatan di awal waktu, tidak bergegas adalah mengakhirkannya sampai akhir waktu. Keterangan dari Sayyid Umar Al-Bashri.”

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.