Saatnya Move On dari Fiqih Sektarian di Tengah Perbedaan Hari Raya
Mendahuli Syekh As-Syirwani, Imam Al-Haramain menegaskan:
فلا ينبغي أن يتعرض الامام الفقهاء الاسلام فيما يتنازعون فيه من تفاصيل الاحكام بل يقر كل امام ومتبعيه على مذهبهم ولا يصدهم عن مسلكهم ومطلبهم
Artinya “Maka tidak patut bagi pemerintah mengintervensi para pakar fiqih Islam dalam urusan ikhtilaf di antara mereka dari beberapa perincian hukum. Bahkan seharusnya pemerintah mengakui masing-masing ulama dan para pengikutnya sesuai mazhabnya, serta tidak mencegah mereka dari jalan dan pola pikirnya.” (Imam Al-Haramain, Al-Ghiyatsi, halaman 88).
Dalam perspektif Syekh Abul Hasan Ali bin Abdissalam yang bermazhab Maliki, putusan hakim yang mengikat dibatasi dalam urusan kemaslahatan duniawi seperti sengketa kepemilikan, wakaf dan lain-lain. Persoalan ibadah yang domainnya adalah kemaslahatan ukhrawi tidak masuk dalam wilayah putusannya, namun hanya dalam wilayah fatwa ulama. Ia menegaskan:
وبقيد المصلحة الدنيوية العبادات كتحريم السباع وطهارة الأواني والمياه، ونحو ذلك مما اختلف فيه أهل الاجتهاد لا للدنيا بل للآخرة، فهذه تدخلها الفتوى فقط إذ ليس للحاكم أن يحكم بأن هذه الصلاة صحيحة أو باطلة بخلاف المنازعة في الأملاك والأوقاف والرهون، ونحوها مما اختلف فيها لمصلحة الدنيا
Artinya “Dan dengan qayid “kemaslahatan duniawi”, hal ini mengecualikan ibadah, seperti keharaman binatang buas, kesucian bejana dan air, serta persoalan lain yang diikhtilafkan oleh ulama ahli ijtihad, bukan untuk kemaslahatan duniawi. Namun karena kemaslahatan ukhrawi, hal-hal demikian hanya dapat dimasuki oleh fatwa ulama. Karena hakim tidak bisa menghukumi bahwa shalat ini sah atau batal. Berbeda dengan sengketa dalam hak milik, barang wakaf, barang gadaian dan lain-lain yang diperselisihkan untuk kemaslahatan duniawi.” (Abul Hasan Ali bin Abdissalam At-Tashuli Al-Maliki, Al-Bahjah fi Syarhit Tuhfah, juz I, halaman 32).
Tidak logis bila ada fatwa yang mewajibkan berhari raya di hari Sabtu 22 April 2023 kepada pihak yang meyakini Idul Fitri jatuh pada hari Jumat 21 April 2023.
Bagaimana mungkin orang dipaksa berpuasa di hari yang ia yakini sebagai Idul Fitri? Ketiga, realitas kebhinekaan di Indonesia. Negara memiliki komitmen menjaga kebhinekaan di tengah keragaman. Jangankan perbedaan rukyah dan hisab, perbedaan agama saja dilindungi oleh Negara. Komitmen tersebut mendapat legalitas syar’i.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!