Revisi UU Narkotika Harus Bisa Sikat Aparat Korup
Celah transaksional dalam UU Narkotika juga belum berusaha dihapuskan. Skema rehabilitasi juga masih bergantung pada penilaian aparat penegak hukum, bukan pada penilaian atau asesmen kesehatan. Alih-alih pendekatan kesehatan masyarakat, pendekatan hukum pidana masih saja dikedepankan. Selain itu, pengaturan hukum acara soal penjebakan, control delivery, pembelian terselubung, dan penangkapan yang eksesif serta minim pengawasan sama sekali tidak diperbaiki.
Publik benar-benar sudah lelah melihat masalah nyata kebijakan narkotika yang terus dimanfaatkan aparat korup yang memeras orang lemah. Bahkan keterlibatannya pada peredaran gelap narkotika hingga ke aparat tingkat tinggi.
JRKN benar-benar menanti komitmen nyata Pemerintah dan DPR RI dalam revisi UU Narkotika. Kami menyerukan, revisi UU Narkotika harus menjamin agar konsumen tidak menjadi subjek peradilan pidana, perbaikan ketentuan pidana, akuntabilitas atas kewenangan penyitaan dan pemusnahan barang bukti serta upaya paksa penangkapan.
Yang tak kalah penting, pembelian narkotika terselubung dan control delivery harus diawasi oleh hakim. Kemudian, pemerintah dan parlemen mengkaji berbagai skema dan mengimplementasikan pengelolaan pasar narkotika yang teregulasi.
Kami benar-benar menanti sikap kritis DPR terhadap rancangan UU yang dibuat oleh pemerintah tersebut.@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!