Revisi UU Narkotika Harus Bisa Sikat Aparat Korup

ED
Rabu, 24 Agustus 2022 | 03:10 WIB
Bagikan
Revisi UU Narkotika Harus Bisa Sikat Aparat Korup

Harusnya sedari awal, kebijakan narkotika dibuat dengan perspektif kesehatan masyarakat dan secara tegas dan komprehensif mengatur bahwa tindakan bagi konsumen adalah pelayanan kesehatan tanpa bayang-bayang kriminalisasi yang justru transaksional. Skema ini yang diperkenalkan JRKN dalam proses revisi UU Narkotika. Konsumen harus menjadi subjek dari proses intervensi kesehatan oleh aparat kesehatan, misalnya di puskesmas. Konsumen narkotika bukan justru menjadi objek aparat penegak hukum yang didukung oleh ketentuan hukum yang amburadul.

Sebagai catatan tambahan, dengan pendekatan hukum pidana, negara kehilangan kesempatan untuk melakukan tata kelola narkotika. Yang justru diuntungkan adalah aparat korup yang didukung oleh sistem yang hancur dan menyerap keuntungan yang sangat merugikan negara termasuk mencederai institusi aparat penegak hukum itu sendiri.

Hal tersebut menandakan, pentingnya pemerintah dan parlemen membahas opsi adanya pasar narkotika yang teregulasi. Mau tidak mau, ada konsumsi narkotika yang harus disediakan aksesnya. Dalam hal ini, negara harus mengatur tata kelolanya secara ketat, tidak justru menyerahkan peredaran narkotika pada pasar gelap yang didukung aparat korup.

Yang harusnya didorong dalam proses revisi UU Narkotika oleh Pemerintah dan DPR RI adalah menegaskan skema dekriminalisasi pengguna narkotika dan menjamin hilangnya faktor-faktor pendorong terjadinya lubang transaksional dalam UU Narkotika.

Hal itu dapat dilakukan dengan memperbaiki ketentuan pidana, menjamin layanan kesehatan langsung bagi mereka yang memiliki narkoba untuk konsumsi pribadi tanpa adanya keterlibatan aparat penegak hukum, dan menjamin hukum acara pidana yang akuntabel dengan pengawasan bertingkat. Setiap upaya paksa harus diuji pengadilan agar terjadi check and balances.

Sayangnya rancangan revisi UU Narkotika yang telah dikirim pemerintah ke DPR pada awal 2022, ternyata masih belum mencantumkan upaya komprehensif untuk mengatasi amburadulnya kebijakan narkotika kita. Hal ini terlihat dengan tidak adanya rekomendasi untuk memperbaiki ketentuan pidana bermasalah di Pasal 111, 112, dan 114 UU Narkotika saat ini.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.