Revisi UU Narkotika Harus Bisa Sikat Aparat Korup

ED
Rabu, 24 Agustus 2022 | 03:10 WIB
Bagikan
Revisi UU Narkotika Harus Bisa Sikat Aparat Korup

Pengguna narkotika tetap dibayang-bayangi penghukuman dengan adanya kontradiksi Pasal 111, 112, dan 114 (kepemilikan dan pembelian) dengan Pasal 127 (konsumsi pribadi) UU Narkotika.

Sedangkan untuk mendapatkan rehabilitasi, para pengguna "bergantung" pada aparat. Ketergantungan ini membuka ruang korupsi aparat dan pemerasan tersangka/ terdakwa kasus narkotika.

Project Multatuli pada awal Agustus 2022 mengeluarkan seri pertama laporannya tentang pemerasan kasus narkotika. Mereka melaporkan praktik penawaran damai alias "86" kepada pengguna narkotika yang tertangkap dengan membayar agar perkaranya dihentikan. Ada juga yang ditawarkan rehabilitasi berbayar dengan biaya yang tidak berstandar.

Fair trial dalam kasus narkotika pun banyak dilaporkan bermasalah.

Menjebak dengan menginisiasi terjadinya kasus pelanggaran UU melalui rekayasa adanya kepemilikan narkotika pada seseorang. Selanjutnya, implementasi tata kelola barang bukti sitaan narkotika amburadul. Pasal 91 UU Narkotika mengamanatkan, Kepala Kejaksaanlah yang menetapkan pemusnahan barang bukti narkotika yang disita, namun Pasal 18 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 justru berbunyi, penyidik dapat melakukan pemusnahan narkotika sitaan tanpa keterlibatan lembaga lain.

Praktik hukum acara UU Narkotika sama sekali tidak transaparan dan akuntabel. Implementasinya sudah terlanjur hancur.

Kompolnas menyatakan bahwa, permasalahan ini dikarenakan sistem pengawasan internal polisi yang bermasalah. Akan tetapi, JRKN justru menekankan bahwa tak hanya pengawasan internal yang bermasalah, kebijakan narkotikanya sendiri harus dirombak.

Titik tekan masalah ini terletak pada salahnya pendekatan yang digunakan dalam UU Narkotika bagi konsumsinya. Dengan narasi "war on drugs" yang didukung oleh ketentuan hukum yang bermasalah, yang terjadi adalah perang terhadap konsumen narkotika. Sementara, tak jarang pelakunya adalah aparat yang memanfaatkan sistem yang sama sekali tidak akuntabel.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.