Revisi UU Narkotika Harus Bisa Sikat Aparat Korup

ED
Rabu, 24 Agustus 2022 | 03:10 WIB
Bagikan
Revisi UU Narkotika Harus Bisa Sikat Aparat Korup

VISI.NEWS | BANDUNGBareskrim Polri belum lama ini menangkap Kepala Satuan Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat, dikarenakan kasus peredaran gelap narkotika. Ia diketahui pernah menjadi pemasok narkotika ke tempat-tempat hiburan di Bandung, Jawa Barat.

Sebagai catatan mendasar, Rumah Cemara menyebutkan, keterlibatan polisi dalam peredaran gelap narkotika bukan pertama kali terjadi. Bahkan Kompolnas telah mengamini berulangnya praktik ini. Kasus-kasus serupa tercatat terjadi sepanjang 2022. Setiap bulannya dilaporkan ada kasus keterlibatan polisi dalam peredaran gelap narkotika. Salah satunya adalah melindungi bandar narkotika.

Pada Januari 2022, 11 anggota Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara terlibat dalam peredaran 19 kilogram sabu; Februari 2022, seorang anggota Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangkap karena mengedarkan narkoba saat bertugas mengamankan tahanan beserta barang buktinya.

Maret 2022, Ipda YR, anggota Polres Rokan Hilir, Riau ditangkap saat menjemput kiriman 5 kg sabu; Juni 2022, anggota Ditresnarkoba Polda Maluku ditangkap karena mengedarkan narkotika; Juli 2022, Aipda EY, anggota Polres Siak, Riau ditangkap saat membawa 50 kg narkotika; Mei 2022, Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri melakukan pembinaan dan pelatihan bagi 136 anggota Polri yang ketahuan menyalahgunakan narkotika.

Rumah Cemara yang tergabung dalam Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN), dalam rilisnya, mengingkatkan bahwa ada yang salah dalam tata kelola narkotika serta kebijakan yang memayunginya, yaitu dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Norma dalam UU tersebut problematik, nirperspektif, juga sangat rentan menjadi transaksional.

Borok paling terlihat adalah pendekatan pemidanaan bagi pengguna narkotika yang masih diberlakukan dalam UU tersebut. Salah satu tujuan UU tersebut menjamin para pengguna memperoleh layanan kesehatan berupa rehabilitasi medis dan/ atau sosial, namun jaminan itu malah jadi ajang transaksi primadona aparat-aparat nakal dengan menjadikan pengguna yang tertangkap sebagai ATM berjalan.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.