Restitusi Pajak ‘Jebol’, Menkeu Copot Pejabat DJP dan Bongkar Dugaan Kebocoran Triliunan!
Ilustrasi. /visi.news/ai
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah bergerak cepat merespons lonjakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) yang dinilai tidak terkendali. Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan dicopot sebagai langkah tegas menjaga disiplin dan akuntabilitas pengelolaan fiskal negara.
Keputusan ini diambil setelah Kementerian Keuangan melakukan investigasi terhadap pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan besar dalam proses penerbitan restitusi pajak. Dari lima pejabat yang diperiksa, dua di antaranya dinilai paling bertanggung jawab atas lonjakan tersebut.
“Saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini dua akan saya copot,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan, langkah ini merupakan sinyal keras bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengeluaran restitusi yang tidak terkendali atau melampaui prinsip kehati-hatian.
Copot Pejabat, Sinyal Keras ke Internal DJP
Purbaya menekankan bahwa pencopotan pejabat bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk penegakan disiplin terhadap instruksi kebijakan yang harus dijalankan secara ketat.
Menurutnya, restitusi pajak merupakan hak wajib pajak, namun prosesnya harus tetap berada dalam koridor pengawasan yang kuat. Jika tidak, potensi penyimpangan dan kebocoran keuangan negara akan semakin besar.
“Ketika ada instruksi, jalankan dengan baik, jangan jor-joran. Saya tidak main-main soal ini,” tegasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!