Provinsi Ini Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Desi Rossilawati
Senin, 6 Juli 2026 | 15:46 WIB
Bagikan
Provinsi Ini Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Petugas melakukan pengisian BBM di salah satu SPBU milik Pertamina./visi.news/bisnim.com.

VISI.NEWS - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan kebijakan larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan tersebut juga berlaku bagi kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah NTT.

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menyatakan kebijakan ini tetap diberlakukan sebagai upaya memastikan subsidi energi tepat sasaran dan adil bagi masyarakat yang taat pajak.

"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki dalam keterangannya dikutip, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah kerap menerima laporan terkait cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Hasil evaluasi menunjukkan salah satu penyebabnya adalah masih adanya kendaraan berpelat luar daerah serta kendaraan yang menunggak pajak tetap membeli BBM bersubsidi.

Dalam ketentuan tersebut, kendaraan berpelat NTT seperti DH, EB, dan ED tetap dapat memperoleh BBM bersubsidi selama telah melunasi PKB. Sementara itu, kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan berpelat NTT yang masih menunggak pajak tidak dapat mengakses BBM bersubsidi hingga kewajiban pajaknya diselesaikan.

"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," ujarnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Melki menegaskan, aturan ini tidak semata bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga untuk membangun budaya kepatuhan serta mewujudkan keadilan fiskal di masyarakat NTT.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.