Provinsi Ini Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 6 Juli 2026 | 15:46 WIB
Petugas melakukan pengisian BBM di salah satu SPBU milik Pertamina./visi.news/bisnim.com.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat yang menggunakan fasilitas dan layanan publik di daerah memiliki kewajiban untuk berkontribusi melalui pembayaran pajak kendaraan.
"Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya kepada daerah, maka negara juga wajib melindungi haknya. Itulah semangat utama Pergub ini," katanya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!