Restitusi Pajak ‘Jebol’, Menkeu Copot Pejabat DJP dan Bongkar Dugaan Kebocoran Triliunan!
Ilustrasi. /visi.news/ai
Audit ini mencakup berbagai sektor strategis, termasuk industri batu bara yang disebut memiliki potensi kebocoran signifikan. Purbaya mengungkapkan, dari hasil penelusuran awal ditemukan indikasi kebocoran restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp25 triliun secara neto.
“Ini angka yang sangat besar. Kita harus pastikan tidak ada kesalahan atau penyimpangan dalam prosesnya,” ujarnya.
Selain audit, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme baru restitusi. Salah satu poin pentingnya adalah penurunan ambang batas restitusi dipercepat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperketat kontrol, meningkatkan transparansi, serta memastikan setiap proses restitusi dapat dipantau secara lebih akurat dan sistematis.
Purbaya menegaskan, jika dalam audit ditemukan adanya pelanggaran atau upaya memanfaatkan celah regulasi, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga proses hukum.
“Saya serius sekali dengan persoalan restitusi ini. Tidak boleh ada lagi informasi yang salah, apalagi penyimpangan,” katanya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi momentum reformasi dalam tata kelola perpajakan nasional, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem fiskal Indonesia.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!