Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Cuaca Bandung Rabu (5/8/2026) Cerah Berawan, Suhu 31 Derajat Celsius 5 Aug 2026 Persija Tersingkir! Persib Lolos ke Final Piala Presiden 4 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Cuaca Bandung Rabu (5/8/2026) Cerah Berawan, Suhu 31 Derajat Celsius 5 Aug 2026 Persija Tersingkir! Persib Lolos ke Final Piala Presiden 4 Aug 2026

Respons Cepat Polisi terhadap Kasus KDRT Lesti Kejora dengan Terlapor Rizky Billar

ED
Sabtu, 1 Oktober 2022 | 06:35 WIB
Bagikan
Respons Cepat Polisi terhadap Kasus KDRT Lesti Kejora dengan Terlapor Rizky Billar

VISI.NEWS | JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus KDRT yang dilaporkan artis Lesti Kejora dengan terlapor suaminya, Rizky Billar.

Adapun penyelidikan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2348/IX/ 2022/ SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 28 September 2022.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (30/9/2022), mengatakan, kronologis tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 28 September 2022, sekitar pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB di Jl. Gaharu III No. 10 A Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan terlapor (Muhammad Rizky alias Rizky Billar) terhadap korban (Lestiani alias Lesti Kejora ).

Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban.

Kemudian pada saat korban minta dipulangkan ke rumah orang tuanya, terlapor emosional dan melakukan kekerasan dengan cara mendorong korban dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban.

"Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Zulpan.

Dalam kasus ini terlapor dijerat dengan Pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). tutup Endra Zulpan. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.