Purbaya Kaji Usulan Penghapusan Pajak JHT, Tunggu Verifikasi Data

Desi Rossilawati
Rabu, 15 Juli 2026 | 14:00 WIB
Bagikan
Purbaya Kaji Usulan Penghapusan Pajak JHT, Tunggu Verifikasi Data

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pemerintah masih mengkaji usulan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Kajian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan validitas data penerima manfaat, termasuk temuan bahwa sekitar 95 persen penerima JHT disebut telah terbebas dari kewajiban pajak.

Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan akan memeriksa kembali data tersebut sebelum memutuskan apakah usulan penghapusan pajak JHT perlu diterapkan secara menyeluruh.

"Yang 95 persen itu, menurut data kita tuh, pesangonnya di bawah Rp 50 juta. Jadi sudah nol. Yang belum hanya 5 persen. Tapi akhirnya datanya ada yang mesti dilihat," kata Purbaya dalam keterangannya dikutip, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah juga akan meminta penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait data tersebut. Menurutnya, terdapat kemungkinan adanya penghitungan ganda terhadap peserta yang beberapa kali keluar dan kembali bekerja sehingga memengaruhi persentase penerima manfaat yang tercatat bebas pajak.

"BPJS kalau setuju juga angkanya apa. Itu bisa dilihat itu. Dari data yang ada sekarang. Tapi BPJS kalau tidak salah, Pak Said mau bilang seperti itu kan. Ada yang keluar, masuk lagi, keluar, masuk lagi. Sehingga dia masuk ke yang 95 persen itu. Harusnya kan jumlahnya lebih sedikit katanya. Kalau dihitung satu kali," ujarnya.

Purbaya menambahkan, apabila satu peserta tercatat beberapa kali akibat berpindah pekerjaan, maka persentase penerima manfaat yang tidak dikenai pajak dapat terlihat lebih besar dibandingkan kondisi sebenarnya.

"Misalnya keluar masuk tiga kali, keluar masuk kan tiga kali dihitung. Jadi kalau dihitung cuma satu kan, dihitung tiga, jadi persentasenya lebih besar katanya. Tapi saya akan cek, betul tidak seperti itu," katanya.

Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa apabila hasil verifikasi menunjukkan 95 persen penerima manfaat JHT memang sudah tidak dikenai pajak, maka pemerintah menilai belum ada urgensi untuk menghapus pajak bagi seluruh penerima manfaat.

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mendukung usulan penerapan tarif pajak 0 persen terhadap manfaat JHT.

Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan Said bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan beserta jajaran direksi di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Pertemuan itu merupakan tindak lanjut pembahasan sebelumnya dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai usulan perubahan skema pajak JHT.

Dalam pertemuan tersebut, Said juga mempertanyakan alasan manfaat JHT dikenai pajak atas pokok tabungan dengan tarif progresif, sementara tabungan perbankan hanya dikenai pajak atas bunga. Menurutnya, Kementerian Keuangan masih mengkaji usulan perubahan kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan penghapusan tarif pajak JHT menjadi 0 persen.

"Kami sampaikan kepada Bapak Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya, terhadap pajak 0 persen JHT, beliau setuju, BPJS bisa mendukung. Ya, pajak 0 persen karena ini asas keadilan," ungkap Said Iqbal kepada wartawan di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.