Profil Kuntadi, Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi./visi.news/ist.
- Dugaan korupsi proyek fiktif di PT Sigma Cipta Caraka.
- Dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa.
- Dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Atas kiprahnya dalam pemberantasan korupsi, Kuntadi menerima penghargaan Adhyaksa Awards 2024 kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi.
Pada 2024, ia dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum kemudian menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Karier Kuntadi kembali berlanjut ketika Presiden Prabowo mengangkatnya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung pada November 2025 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 179/TPA Tahun 2025.
Selama memimpin BPA, Kuntadi berhasil mengamankan dan menyerahkan aset senilai Rp82 miliar dari buronan kasus korupsi Eddy Tansil kepada negara. Selain itu, lembaga yang dipimpinnya juga melaksanakan lelang barang rampasan yang menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp978 miliar.
Kini, Kuntadi resmi mengemban amanah sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk memimpin penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!