Profil Kuntadi, Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui keputusan presiden (Keppres). Jaksa senior kelahiran Semarang, Jawa Tengah, pada Januari 1970 itu menggantikan Febrie Adriansyah.
Kuntadi bukan sosok baru di lingkungan Kejaksaan Agung. Ia memulai karier sebagai jaksa pada 1996 dan telah menduduki sejumlah jabatan strategis sebelum dipercaya memimpin Jampidsus.
Kariernya mulai menanjak saat menjabat Kepala Subdirektorat Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada 2017. Selanjutnya, ia dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelum menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus pada 2022.
Saat memimpin Direktorat Penyidikan Jampidsus, Kuntadi menangani sejumlah perkara korupsi besar yang menjadi perhatian publik. Salah satunya kasus korupsi proyek BTS 4G di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Ia juga memimpin penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah serta menyeret sejumlah tersangka, termasuk Harvey Moeis.
Selain itu, sejumlah perkara lain yang pernah ditangani Kuntadi antara lain:
- Dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas 109 ton periode 2010–2022.
- Dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2023.
- Dugaan korupsi proyek fiktif di PT Sigma Cipta Caraka.
- Dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa.
- Dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Atas kiprahnya dalam pemberantasan korupsi, Kuntadi menerima penghargaan Adhyaksa Awards 2024 kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi.
Pada 2024, ia dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum kemudian menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Karier Kuntadi kembali berlanjut ketika Presiden Prabowo mengangkatnya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung pada November 2025 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 179/TPA Tahun 2025.
Selama memimpin BPA, Kuntadi berhasil mengamankan dan menyerahkan aset senilai Rp82 miliar dari buronan kasus korupsi Eddy Tansil kepada negara. Selain itu, lembaga yang dipimpinnya juga melaksanakan lelang barang rampasan yang menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp978 miliar.
Kini, Kuntadi resmi mengemban amanah sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk memimpin penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!