Polres Majalengka Sita 1.946 Butir Obat Keras Ilegal, Satu Tersangka Ditangkap

Desi Rossilawati Ihda Da'watul Aba
Kamis, 9 Juli 2026 | 10:31 WIB
Bagikan
Polres Majalengka Sita 1.946 Butir Obat Keras Ilegal, Satu Tersangka Ditangkap

Satu Tersangka dalam kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Ligung./visi.news/ist.

VISI NEWS - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jawa Barat mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Ligung. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka dan menyita sebanyak 1.946 butir obat keras ilegal siap edar.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya peredaran obat-obatan ilegal.

Operasi dilakukan oleh Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka yang dipimpin Kanit Ipda Addi Junia Permana di bawah komando Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (32), yang berstatus pelajar/mahasiswa dan merupakan warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.

Pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas. Tersangka ditangkap pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di pinggir jalan Desa Buntu, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 80 butir pil Tramadol, 80 butir pil Trihexyphenidyl, dua bungkus rokok bekas merek Neslite, satu unit telepon seluler Samsung A13, serta uang tunai sebesar Rp330.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos tersangka di Dusun Gemah Ripah, Desa Buntu, Kecamatan Ligung. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 1.176 butir pil Tramadol, 590 butir pil Trihexyphenidyl, serta dua bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut di dalam sebuah dus sepatu.

Secara keseluruhan, polisi menyita 1.946 butir obat keras ilegal yang diduga siap diedarkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.