Polres Majalengka Sita 1.946 Butir Obat Keras Ilegal, Satu Tersangka Ditangkap
Satu Tersangka dalam kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Ligung./visi.news/ist.
Saat ini, Satres Narkoba Polres Majalengka masih melengkapi proses penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan tersangka, melakukan gelar perkara, pemeriksaan kesehatan, pengujian sampel barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor), serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul dan jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!