Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap, Sita Aset Rp39,9 Miliar

Desi Rossilawati
Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:25 WIB
Bagikan
Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap, Sita Aset Rp39,9 Miliar

Ilustrasi./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap gembong narkoba Kampung Bahari berinisial MR alias Bos Gendut di sebuah salon kecantikan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, Rabu (12/8/2026) malam.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas membuntuti MR yang bergerak dari Kampung Bahari menuju Mangga Besar.

"Yang bersangkutan kita berhasil tangkap di salah satu salon kecantikan, kemudian yang bersangkutan bersama dengan seseorang yang sudah kita amankan di BNN," kata Roy dalam keterangannya dikutip, Kamis (13/8/2028).

Roy mengatakan MR merupakan buronan dalam perkara narkoba yang ditangani sejak 7 November 2025. MR juga disebut sebagai salah satu gembong narkoba yang beroperasi di kawasan Kampung Bahari.

"Salah satu dari gembong narkoba tersebut, yang merupakan buronan terkait dengan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025 atas nama MR atau Bos Gendut, merupakan gembong narkoba atau bos narkoba yang bercokol di Kampung Bahari," sambungnya.

Terlibat Kasus Sabu 98 Kilogram

Roy menyebut MR terlibat dalam perkara kepemilikan sabu seberat 98 kilogram. Dalam perkara tersebut, petugas juga menemukan senjata api dan sejumlah emas batangan.

BNN kemudian mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari pengembangan tersebut, penyidik menyita uang tunai dan sejumlah aset.

"Dari hasil pengembangan terhadap yang bersangkutan, terhadap bos gendut atau MR tersebut, kita sudah bisa mengembangkan TPPU-nya, yang sudah berhasil kita sita. Ada uang cash sebesar Rp1,277 miliar, kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesar Rp39,950 miliar," tutur dia.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.